Tory : Pelaku Penculikan Anak Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Ketua LPA NTT, Veronika Ata mengatakan, kasus penculikan anak adalah pelanggaran HAM berat, maka pelakunya mendapat hukuman mengerikan.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Polisi diharapkan bisa mengusut tuntas dan mengembangkan kasus penculikan anak ini lebih seksama sehingga bisa terungkap motif apa dibalik penculikan itu.
Veronika mengatakan, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Dan juga pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Ngeri! Jaksa yang Anaknya Diduga Diculik Itu Sering Mendapat Ancaman Dibunuh
Baca: Hormati Pasanganmu Jika Dia Enggan Bercinta Denganmu, Ketahui 5 Alasannya dan Atasilah
Baca: Mimpi Bercinta dengan Pacar, Bos, Selingkuhan, Mantan, Orang Asing, Teman Kerja, Punya Artinya Loh
Pasal 328 KUHP menyebutkan, barang siapa membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 menyebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 dan paling banyak Rp 300.000.000,00.
Dan pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. (*)
