Tory : Pelaku Penculikan Anak Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku

Ketua LPA NTT, Veronika Ata mengatakan, kasus penculikan anak adalah pelanggaran HAM berat, maka pelakunya mendapat hukuman mengerikan.

PK/VEL
Veronika Ata, SH, MH 

Polisi diharapkan bisa mengusut tuntas dan mengembangkan kasus penculikan anak ini lebih seksama sehingga bisa terungkap motif apa dibalik penculikan itu. 

Inilah mobil Avanza yang diduga diduga untuk menculik Richad Mantolas. Mobil itu kini diamankan di halaman belakang Polres Kupang Kota. Gambar diambil Selasa (29/5/2018) petang.
Inilah mobil Avanza yang diduga diduga untuk menculik Richad Mantolas. Mobil itu kini diamankan di halaman belakang Polres Kupang Kota. Gambar diambil Selasa (29/5/2018) petang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Veronika mengatakan,  pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Dan juga pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Ngeri! Jaksa yang Anaknya Diduga Diculik Itu Sering Mendapat Ancaman Dibunuh

Baca: Hormati Pasanganmu Jika Dia Enggan Bercinta Denganmu, Ketahui 5 Alasannya dan Atasilah

Baca: Mimpi Bercinta dengan Pacar, Bos, Selingkuhan, Mantan, Orang Asing, Teman Kerja, Punya Artinya Loh

Pasal 328 KUHP menyebutkan, barang siapa membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Inilah mobil Avanza yang diduga diduga untuk menculik Richad Mantolas. Mobil itu kini diamankan di halaman belakang Polres Kupang Kota. Gambar diambil Selasa (29/5/2018) petang.
Inilah mobil Avanza yang diduga diduga untuk menculik Richad Mantolas. Mobil itu kini diamankan di halaman belakang Polres Kupang Kota. Gambar diambil Selasa (29/5/2018) petang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Pelaku juga bisa dijerat dengan  UU No. 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 menyebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 dan paling banyak Rp 300.000.000,00.

Dan pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014  menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved