Tory : Pelaku Penculikan Anak Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Ketua LPA NTT, Veronika Ata mengatakan, kasus penculikan anak adalah pelanggaran HAM berat, maka pelakunya mendapat hukuman mengerikan.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus penculikan anak adalah pelanggaran HAM berat, maka pelakunya mendapat hukuman yang mengerikan.
Kasus penculikan RM, anak jaksa yang terjadi di Kupang ini merupakan bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM berat terhadap anak. Karenanya pelaku mesti diberi hukuman seberat-beratnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MH, menyatakan penyesalan dan keprihatinan atas kasus penculikan anak jaksa yang dilakukan oleh dua orang dewasa, terlebih salah satunya adalah seorang perempuan.
Baca: Jurnalis Ini Gagalkan Pembunuhan Terhadap Dirinya, Pura-Pura Mati Ditembak, Aksinya Diprotes
Baca: Mengejutkan! Pengakuan Saksi Kunci Pembunuhan Kejam Selingkuhan Najib Razak Mantan PM Malaysia
Baca: 11 Tips Antisipasi Penculikan Terhadap Anak, Orangtua dan Anak Wajib Tahu, Mudah Dilakukan Loh
"Saya sangat menyesal dan prihatin terhadap kasus penculikan anak ini. Teganya orang menjadikan anak sebagai korban dan obyek kepentingan mereka, menggunakan kepolosan dan ketakberdayaan anak. Sebab anak tidak
bisa melakukan perlawanan terhadap orang dewasa," kata Veronika, Rabu (30/5/2018) malam.
Dan lebih keji lagi, tambah Veronika, ketika si pelaku penculik ingin bebas dari perbuatan jahatnya atau ingin mendapatkan sesuatu, lalu anak disandera.
"Perbuatan ini harus dikecam. Dan pelaku mesti dihukum seberat-beratnya. Kasus penculikan anak termasuk dalam bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat," kata Veronika.
Kenapa? Karena selain dapat mengancam kehidupan anak, hal itu bisa berdampak pada terjadinya eksploitasi, perbudakan, penghilangan kebebasan bahkan dapat menimbulkan teror dalam kehidupan bermasyarakat.
Modus kasus penculikan anak itupun sangat beragam seperti pemerasan, adopsi ilegal, perdagangan, trafficking, balas dendam, sakit hati hingga pengambilan organ tubuh atau tujuan seksual.
Veronika mengatakan, kasus penculikan anak itu seringkali memanfaatkan kelalaian orangtua dalam menjaga dan mengawasi anaknya.
Baca: Heboh! Mantan PM Malaysia Bunuh Selingkuhannya dengan Cara Dibom, Tubuhnya Berserakan
Baca: Postingan Terakhir Terduga Pelaku Penculikan Anak Jaksa di Akun Facebook, CN Mengatakan Sesuatu
Baca: Misteri Toyota Avanza G yang Digunakan untuk Melancarkan Aksi Menculik Anak Jaksa
Seringkali orangtua sibuk dan sering meninggalkan anaknya dan tidak mengawasi kegiatan anaknya sehingga hal ini memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan penculikan dimaksud.
Karenanya Veronika berharap agar semua pihak baik orangtua, masyarakat, aparat penegak hukum bisa menjalankan perannya dengan baik sehingga kasus penculikan anak bisa diminimalisir.
Para orang tua agar lebuh mengawasi aktifitas anaknya dan memberikan pengertian kepada anaknya agar bisa melindungi diri terhadap orang asing.
"Beritau anak agar jangan mau didekati orang asing, jika ada orang yang memaksa anak untuk ikut maka ajarkan anak ubtuk berteriak sekuatnya," saran Veronika.
Masyarakat bisa peka dan lebih pro aktif untuk memberi informasi atau melaporkan kejadian atau ada dugaan terjadinya peristiwa kriminal terhadap anak itu kepada pihak Kepolisian.
Polisi diharapkan bisa mengusut tuntas dan mengembangkan kasus penculikan anak ini lebih seksama sehingga bisa terungkap motif apa dibalik penculikan itu.
Veronika mengatakan, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku adalah pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Dan juga pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Ngeri! Jaksa yang Anaknya Diduga Diculik Itu Sering Mendapat Ancaman Dibunuh
Baca: Hormati Pasanganmu Jika Dia Enggan Bercinta Denganmu, Ketahui 5 Alasannya dan Atasilah
Baca: Mimpi Bercinta dengan Pacar, Bos, Selingkuhan, Mantan, Orang Asing, Teman Kerja, Punya Artinya Loh
Pasal 328 KUHP menyebutkan, barang siapa membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 menyebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 dan paling banyak Rp 300.000.000,00.
Dan pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. (*)
