Novanto Mulai Cicil Uang Pengganti Pakai Dolar. Ini Besarannya.
Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar.
POS-KUPANG.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah membayar cicilan uang pengganti.
Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik.
Pembayaran sisa uang pengganti dilaukan secara bertahap.
Baca: Artis Cantik ini Sudah Dua Tahun Buka Puasa di Lapas Temani Suami. Menunya Bikin Kaget
Baca: Sidang Perdana Kasus Dana Desa TTU yang Ditangani Kundrat Mantolas Akan Disidangkan Hari ini
Baca: Kundrat Mantolas Bantah Meminta Uang Kepada RK, Pelaku Penculikan Anaknya
“Selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya, pihak SN (Setya Novanto) sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 dollar AS,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).
Febri menyebut pembayaran dilakukan dalam bentuk mata uang dollar AS.
Hal tersebut, ucap dia, sesuai dengan amar putusan hakim.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Baca: Golkar NTT Nilai Gubernur NTT Belum Berhasil. Ini Alasannya
Uang Pengganti Rp 66 Miliar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/setya-novanto-dihadirkan-sebagai-saksi-pada-sidang-kasus-dugaan-perintangan-penyidikan_20180521_150630.jpg)