Sidang Perdana Kasus Dana Desa TTU yang Ditangani Kundrat Mantolas Akan Disidangkan Hari ini
Rencananya sidang persana kasus korupsi dana desa yang ditanganinya itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sidang perdana kasus korupsi dana desa di Desa Noenasi, Kecamatan Memafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan terdakwa RK, yang juga salah satu pelaku penculian anak akan digelar hari ini, Kamis (31/5/2018).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Kundrat Mantolas yang juga ayah korban penculikan, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (30/5/2018).
Kundrat mengatakan, rencananya sidang persana kasus korupsi dana desa yang ditanganinya itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kundrat mengatakan, terdakwa RA terjerat kasus korupsi dana desa di Desa Noenasi bersama dengan mantan sekretaris Desa Neonasi.
Terdakwa, kata Kundrad, saat itu berperan sebagai supplier dalam proyek pmbukaan jalan tani sepanjang 1.300an meter di Desa Neonasi.
"Kalau dia kapasistasnya sebagai supplier, dalam proyek pengerjaan jalan tani sepanjang 1.300an meter di Desa Neonasi
Kasus tersebut, tambah Kundrat, memgakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 430 juta.
"Saya tidak tau persis, tapi berdasarkan perhitungan ahli dan inspektorat sebesar Rp 430an juta," kata Kundrat.
Sementara itu, Kapolres Kupang Kota AKBP Anton C. Nugroho ketika dimintai komentarnya mengenai salah satu tersangka yang merupakan terdakwa kasus dana desa yang akan disidangkan besok mengatakan, tersangka besok (hari ini, red) tetap menjalani persidangan.
"Tidak masalah. Besok kalau disidangkan, tersangkanya kita antar ke pengadilan," kata Anton singkat. (*)