Protes Apa Yang Dilakukan Mantan Sekda TTS Tabun Sehingga MA Bebaskan Dia dari Penjara?

Mantan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si protes seperti apa sehingga MA kabulkan PK-nya dan membebaskan dirinya dari penjara?

PK/VEL
Salmun Tabun 

Karena itulah, kata Philipus, setelah keputusan hakim Tipikor PN Kupang itu incrah, pihaknya lalu mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah RI Cq majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili permohonan PK.

Ada dua hal yang diajukan pihaknya dalam permohonan PK itu, pertama, mengabulkan permohonan PK Salmun untuk seluruhnya dan kedua, membatalkan putusan Pengadian Tiikor pada PN Kupang Nomor 21/PID.SUS.TPK/2017 PN-KPG, tanggal 12 September 2017.

Pengacara senior, Filipus Fernandez, SH dan mantan Sekda TTS, Salmun Tabun (kanan) bersama Kasi intel, Nelson Tahik, di Kantor kejari SoE, Selasa (25/9/2017) siang.
Pengacara senior, Filipus Fernandez, SH dan mantan Sekda TTS, Salmun Tabun (kanan) bersama Kasi intel, Nelson Tahik, di Kantor kejari SoE, Selasa (25/9/2017) siang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Selain itu, kata Philipus, pihaknya juga minta agar MA mengadili dan menyatakan pemohon PK, Salmun tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum; membebaskan pemohon PK Salmun dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak) atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts van vervolging); memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan pemohon PK Salmun dari dalam Rutan; merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan pemohon PK seperti keadaan semula; serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Dan permohonan PK Salum dikabulkan oleh MA Cq Majelis hakim H. Suhadi, SH, MH, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Prof. DR. Surya Jaya, SH, M.Hum; dan panitera penganti Istiqomah Berawi, SH, MH," kata Philipus.

Kasus korupsi dana makan minum pelantikan bupati/wabup TTS tahun 2013 di Pemkab TTS sebesar Rp 48 juta itu baru terungkap tahun 2017. Kasus ini sangat menarik peratian publik karena melibatkan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun M.Si.

Baca: VIDEO: Apa Sih Kriteria Korupsi yang Ditetapkan Inspektorat TTS

Baca: VIDEO: Kepala Inspektorat TTS Beri Alasan Kenapa Nilai Temuan Tetap Besar Meski Sudah Dicicil

Baca: VIDEO: Ini yang Dilakukan Esterina Jika Auditor Inspektorat TTS  Main Mata dengan Pelaku

Baca: Temuan Inspektorat TTS Sebesar Rp 24 Miliar Itu Dari Tahun Berapa Sih

Ada runmor bahwa kasus itu merupakan setingan pihak tertentu untuk 'menjatuhkan' reputasi Salmun dan untuk menjegal Salmun agar tidak bisa masuk dalam Bursa Pilkada TTS 2018.

Usai divonis bersalah 12 September 2017, Salmun kemudian masuk rutan SoE, 27 September 2017, diantar oleh kuasa hukumnya, Philipus Fernandez, SH. Selama di Rutan, Salmun sekamar dengan tiga napi korupsi, di Kamar 4 Blok D, yakni Joseph E Bekker, Soleman Kabu dan Godlife AB Bako.

Sebelum masuk rutan, Salmun pernah 'bernyanyi' soal dugaan kerugian negara temuan inspektorat TTS sebesar Rp 24 Miliar di Pemkab TTS namun setelah masuk Rutan, Salmun sudah enggan bicara soal temuan puluha miliar itu.

Ditemui di Rutan SoE, Rabu (4/102/2018), Salmun mengatakan, kasus yang dialaminya itu adalah kasus kecil namun dibesar-besarkan. Padahal ada kasus lain yang lebih besar yang harusnya menjadi perhatian.

“Kalau kasus yang saya alami kan semua orang tahu. Kok cuma itu juga semua orang sibuk keknya miliaran bahkan trilyunan,” kata Tabun.

Mantan Sekda TTS, Salmun Tabun tiba di Rutan SoE, Selasa (26/9/2017).
Mantan Sekda TTS, Salmun Tabun tiba di Rutan SoE, Selasa (26/9/2017). (pos kupang)

Meski demikian, Tabun mengaku sudah iklas menerimanya. Bahkan jika pun ada orang yang punya andil juga dalam kasus itu, Tabun siap mengambilalih tanggungjawab.

“Justru saya sudah iklas jadi siapapun yang punya andil dalam persoalan ini, itu jadi tangungjawab saya. Cukup sudah di saya, jangan limpahkan ke orang lain, itu tanggungjawab moril saya. Saya tidak menyesal, saya iklahs jalani,” kata Tabun. (*)

Data-data perkara:

* Nomor Perkara : 12 PK/Pid.sus/2018
* Terdakwa : Drs. Salmun Tabun, M.Si
* Tuntutan JPU : 1 Tahun 6 bulan enjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.
* Vonis Majelis Hakim : 12 September 2017 (1 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subside 1 bulan kurungan).
* Masuk Rutan TTS : 27 September 2017.
* Mengajukan permohonan PK ke MARI : 4 Januari 2018.
* MA Terima permohonan PK : 30 Januari 2018.
* Pemberitahun penerimaan permohonan PK ke Panitera PN Kupang : 11 Januari 2018.
* Vonis MA : 15 Mei 2018 (Mengabulkan Permohonan PK Terdakwa).
* Kuasa Hukum : Philipus Fernandez, SH
* Majelis Hakim PK MA : H. Suhadi, SH, MH, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Prof. DR. Surya Jaya, SH, M.Hum; panitera penganti : Istiqomah Berawi, SH, MH.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved