Dugaan Penculikan Anak di Kupang

Kepala Dinas PMD TTU Ungkap Alasan Penculikan: Ini Buntut dari Pekerjaan Dana Desa yang Bermasalah

Dirinya mengatakan, kasus penculikan tersebut sebagai buntut dari pekerjaan fisik dana desa yang bermasalah.

Penulis: Dion Kota | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David. 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, KEFA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten TTU, Drs. Juandi David yang dimintai komentarnya terkait kasus penculikan Richad Mantolas ( 4) anak dari Kasie Pidana Khusus Kejari TTU, Kundrat Mantolas yang terjadi beberapa waktu lalu mengaku menyayangkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, kasus penculikan tersebut sebagai buntut dari pekerjaan fisik dana desa yang bermasalah.

"Kasus penculikan ini sudah murni ranah pidana. Kita serahkan semuanya kepada pihak penegak hukum. Namun yang harus diingat, kasus penculikan ini bisa terjadi karena adanya kasus korupsi dana desa yang ditangani pihak Kejari TTU."

Baca: Tetangga Kaget, Ranti Kore Mengaku Lalu Menangis Minta Tidak Diproses Hukum

"Kasus korupsi ini timbul karena pekerjaan fisik dana desa dikerjakan "asal jadi" sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak kejaksaan. Oleh sebab itu, saya minta kepada para kepala desa untuk kerja fisik harus sesuai RAB-nya agar tidak menimbulkan masalah," ungkap David ketika ditemui Pos-Kupang.com, Rabu (30/5/2018) di ruang kerjanya.

Ketika disinggung terkait status Kepala Desa Noenasi, Milikheor Pot Aomenu yang sudah berstatus tersangka, David mengatakan, untuk memberhentikan kepala desa masih menunggu keputusan hukum tetap. Jika sudah ada putusan pengadilan, maka Kades Milikheor akan diproses untuk dipecat.

Baca: Daebak! Fake Love Milik BTS Masuk Dalam Urutan ke-10 di Chart Hot 100 Billboard

Selain Kades Milikheor, Kepala Desa Lanaus, Yohanes Sumu, juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Jika sudah ada putusan majelis hakim, David memastikan kedua kepala desa tersebut akan dipecat.

"Aturan sekarang tidak ada masa hukum 2 atau 5 tahun lagi. Yang penting sudah jadi tersangka dan sudah memiliki keputusan hukum tetap, pasti akan dipecat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tak disangka-sangka ternyata pelaku penculikan terhadap anak jaksa, Richard Mantholis (4), adalah seorang ibu-ibu.

Bahkan, disebut-sebut, ibu berinial RK (40) ini sebagai dalang dari penculikan  putera pertama Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara (TTU) Kunrad Mantholis, pada Senin pagi (28/5/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Otak Penculikan Anak Jaksa. Ini Sosoknya!

RK dibekuk Tim Gabungan Polres Kupang Kota dan Polda NTT dalam waktu 30 jam sejak kejadian.

Polisi pun berhasil menangkap dua tersangka berikut mobil Avanza putih yang diduga dipakai untuk menculik bocah berusia 4 tahun tersebut.

Richad diduga diculik oleh tiga orang yang tidak dikenal menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih pada Senin sekitar pukul 06.30 Wita, saat bermain di sekitar rumahnya setelah bersama pengasuh mengantar ibunya dan mampir di warung yang berada di samping rumahnya.

Polisi juga berhasil menyelamatkan korban dan mempertemukannya dengan keluarga pada Selasa (29/5/2018) malam.

Baca: Astaga, Raisa Bungkam Dwina Michaella, Putri Setya Novanto. Alasannya Sepele Banget!

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho mengungkapkan, empat tim yang melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku berhasil menangkap dua pelaku terduga penculik Richad.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved