Bupati Mella Minta Dinas Nakertrans Segera Rumuskan Perbup Trafficking
pencegahan perdagangan manusia disahkan, hingga saat ini Perbup sebagai tindak lanjut dari pembentukan Perda belum juga disahkan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE –- Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Paul VR Mella meminta kepada Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTS, untuk secepatnya merumuskan serta mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberantasan dan pencegahan tindak perdagangan manusia.
Pasalnya usai Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pemberantasan dan pencegahan perdagangan manusia disahkan, hingga saat ini Perbup sebagai tindak lanjut dari pembentukan Perda belum juga disahkan.
"Selaku Dinas teknis harus berpikir kreatif untuk bagaimana caranya merumuskan Perbup tanpa harus dipandu lagi. Seharusnya Dinas sudah tahu kalau sudah ada Perdanya harus diikuti dengan Perbup untuk menjabarkan hal-hal teknisnya. Jangan harus menunggu diperintahkan oleh Bupati baru rumuskan Perbup," ungkap Bupati Mella.
Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marthen Selan yang dikonfirmasi terkait belum adanya Perbup tentang pemberantasan dan pencegahan tindak perdagangan manusia menegaskan akan meminta Dinas terkait untuk masukan draft usulan Perbup pada Senin ( 28/5/2018).
Dirinya juga menyayangkan belum dibentuknya Perbup tersebut walaupun Perda tentang pemberantasan dan pencegahan tinda perdagangan manusia sudah disahkan pada 2011 lalu.
"Masa Perda sudah ada sejak tahun 2011lalu, tetapi sampai sekarang belum ada Perbupnya. Pak Kadis buat apa saja di kantor. Seorang Kadis itu tidak saja duduk diam di kantor, tetapi harus berpikir kreatif untuk bagaimana caranya melayani masyarakat. Saya minta hari Senin draftnya harus sudah ada," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu tak membantah jika pihaknya belum memasukan draft usulan Perbup tentang pencegahan dan pemberantasan tindak perdagangan manusia.
Ketiadaan Perbup menyebabkan hingga saat ini di Kabupaten TTS belum dilakukan pembentukan tim gugus depan pemberantasan dan pencegahan perdagangan manusia di desa-desa.
"Di Kabupaten TTS memang belum ada tim gugus depan di desa-desa karena Perbup nya belum ada. Kita akan berusaha untuk percepat pembentukan Perbup agar tim gugus depan di desa-desa bisa segera dibentuk," janjinya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka mengaku kecewa dengan lambatnya pembentukan Perbup Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Manusia oleh Pemerintah TTS.
Ia mengaku, Perda Nomor 5 Tahun 2011 merupakan Perda Inisiatif DPRD. Sayangnya, 7 tahun setelah Perda tersebut terbentuk, hingga saat ini Perbup sebagai tindak lanjut dari pembentukan Perda tersebut belum dibuat oleh pemerintah.
"Ada apa ini, kenapa pemerintah lambat sekali dalam membentuk Perbup sebagai tindak lanjut Perda Nomor 5 Tahun 2011. Apakah karena SDM nya tidak mampu atau ada masalah apa? Kita minta pemerintah segera membentuk Perbup nya sebagai salah satu usaha untuk memberantas dan mencegah tindak perdagangan manusia di Kabupaten TTS, " pinta Marthen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/paul-mella-2_20180316_080235.jpg)