HOREEE! Pegawai Honorer Dapat THR. Tenaga Cleaning Service dan Sopir Juga Dapat THR Lebaran
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
THR untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
4. Tenaga outsourcing
Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning servicleaning servicece dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan di mana CS dan supir itu terdaftar.
THR Guru Daerah
Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.
Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu juga atas persetujuan DPRD.
Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.
Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK."