HOREEE! Pegawai Honorer Dapat THR. Tenaga Cleaning Service dan Sopir Juga Dapat THR Lebaran

Menkeu Sri Mulyani Indrawati, memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Style/Tribun Manado
Ilustrasi 

POS-KUPANG.com -- Kabar gembira bagi pegawai tenaga honorer. Tahun ini mereka juga bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Pemerintah memastikan tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.

Melalui akun resmi Facebooknya, Sri menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR beserta besarannya.

Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka Juni Ini. Kamu Harus Paham Teknologi Informasi dan Bahasa Asing!

Baca: Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan, Pasca UU Antiterorisne Sah

Baca: Pangeran Harry Bukan Anak Charles Tapi Anak Selingkuhan? Ini Fakta Skandal Kerajaan Inggris!

1. Honorer di instansi pusat

Pegawai honorer di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR.

Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. Anggarannya sudah termasuk alokasi DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Alokasi dana bagi pegawai honorer untuk kebutuhan pembayaran THR pada Juni 2018 sebesar Rp 440,38 miliar.

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

"Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," kata Sri, sebagaimana dikutip dalam laman Facebooknya, Sabtu (26/5/2018).

2. Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian

Pegawai non-PNS yang diangkat melalui SK Menteri itu diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB.

3. Pegawai honorer di Pemerintah Daerah

Sri menyatakan, pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan mereka benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah sebenarnya tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD. Sebab, honor bagi tenaga mereka pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved