TERNYATA! Fadli Zon Juga Dapat THR Meski Ributkan Pemberian Kepada ASN TNI dan Polri

Dalam PP nomor 19 tahun 2018, THR tak hanya kepada ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tetapi juga kepada pejabat negara.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon 

Penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Dalam PP ini juga mengatur bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dibayarkan bulan Juni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap ada motif politik secara implisit dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang

Tunjangan Hari Raya ( THR) serta Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Menurut Fadli Zon, hal itu juga biasa dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya saat tahun politik.

"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa.

Baca: Tim Thomas Indonesia Bertemu China di Semifinal Setelah Mengalahkan Malaysia 3-1

Baca: Mantan Kapolres Sumba Barat Diputus Bersalah Terkait Kasus Penembakan di Marosi

Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Ia mengatakan, setiap perpres semestinya mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Dalam perpres tersebut, Fadli belum melihat melihat pertimbangan tersebut.

Menurut Fadli, semestinya dalam memberikan THR, pemerintah mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi kepada negara.

Fadli menilai bahwa mereka juga layak memperoleh THR meskipun status pengangkatan kepegawaiannya belum jelas.

Baca: Pesparani Provinsi NTT, Simak Foto-foto Karnaval dari Kantor Gubernur NTT Menuju GOR Flobamora

"Mereka (honorer) udah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status.

Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," kata politisi Partai Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca: Polisi Periksa Hitler Nababan Terkait Meme Rizieq Shihab dan Amin Rais. Begini Komentarnya

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved