TERNYATA! Fadli Zon Juga Dapat THR Meski Ributkan Pemberian Kepada ASN TNI dan Polri

Dalam PP nomor 19 tahun 2018, THR tak hanya kepada ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tetapi juga kepada pejabat negara.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon 

POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritik keputusan pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 kepada ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Menurut  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, pemberian THR dan gaji ke 13 melalui peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini bermotif politik.

Presiden Jokowi dinilai mengambil keuntungan politik menuju hajatan pemilu presiden tahun 2019 mendatang.

Kritikannya itu bahkan ditulis dalam akun twitternya @Fadlizon yang menyebutkan bahwa keputusan itu jelas bermuatan politik dan di tahun politik. 

Harusnya, kata Fadli Zon, pemerintah memperhatikan honorer yang jauh lebih membutuhkan.

Baca: Ada Masalah THR? Tinggal Telepon Saja, Dinas Tenaga Kerja Langsung Tindaklanjuti

Baca: Tiga Tahun Menjadi Juara Nasional, Ini Filosofi Dinas PUPR NTT Mengelola Daerah Irigasi

Kritikan ini lantas mendapat tanggapan pedas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan keheranan atas kritikan Fadli Zon karena sebagai pimpinan DPR RI seharusnya sudah tahu karena telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2108.

"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.

Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.

"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

Tanggapan Menkeu Sri Mulyani ini juga tersirat bahwa Fadli Zon yang adalah pejabat negara tentu akan mendapatkan THR dimaksud.

Baca: Bupati Agus Feisal Hidayat Ditahan KPK, Begini Kondisi Pemerintahan di Buton Selatan

Penelusuran POS-KUPANG.COM, PP nomor 19 tahun 2018 dalam laman kemenkeu.go.id ternyata THR dan gaji ke 13 itu tak hanya dinikmati ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Tetapi juga diberikan kepada penerima tunjangan dan juga pejabat negara termasuk Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI.

Untuk diketahui,  PP nomor 19 tahun 2018  yang menuai kritik ini berisi tentang Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved