TERNYATA! Fadli Zon Juga Dapat THR Meski Ributkan Pemberian Kepada ASN TNI dan Polri
Dalam PP nomor 19 tahun 2018, THR tak hanya kepada ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tetapi juga kepada pejabat negara.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Pada pasal 1 PP ini selain menyebutkan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, juga menyebutkan tentang pejabat negara yang meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca: Dua Direksi Bank NTT Tidak Lulus Fit And Proper Test OJK, Begini Tanggapan Gubernur NTT
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY).
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Sebut Kasus Perzinahan Kades Nifulina Berjalan di Tempat, Ini Tanggapan Kapolsek Amanuban Timur
Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sedangkan untuk penerima pensiun dijelaskan meliputi pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota POLRI, pensiunan Pejabat Negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun.
Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
Baca: Kalah Dari Thailand, Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala Uber 2018
Penerima Tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan, penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine, penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLR.
Penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun.
Baca: Ini Dia Ruselli Hartawan, Pebulu Tangkis Indonesia yang Kalahkan Mantan Pemain Nomor Satu Dunia