Kadis DKP Flotim Serahkan 10 Dokumen Kepada Kepala Syahbandar Larantuka
Kadis DKP Kabupaten Flores Timur, Erna Dasilva menyerahkan 10 gross akta pendaftaran kapal (dokumen kapal) kepada Sahbandar Larantuka
Penulis: Felix Janggu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flores Timur, Erna Dasilva menyerahkan 10 gross akta pendaftaran kapal (dokumen kapal) kepada Sahbandar Larantuka Rabu (23/5/2018).
Dokumen kapal tersebut diterima oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Larantuka Simon B Baon. Dokumen tersebut akan diproses untuk mendapatkan Pass Kapal.
Baca: Presiden Joko Widodo Silaturahim dengan Peserta Penerima Manfaat JKN-KIS
"Ini akan menyelesaikan polemik yang berkepanjangan selama ini," kata Simon B Baon.
Selama ini karena ketiadaan dokumen kapal, para nelayan menjadi bayang-bayang penertiban oleh Polair Polda NTT dan DKP Flores Timur.
Para nelayan tidak bisa melaut karena dokumen kapal yang mereka terima dari pemerintah daerah tidak mengantongi dokumen.
Keluhan masyarakat nelayan bahkan sampai di DPRD Flotim dan bersama DKP mencarikan jalan keluar terhadap masalah itu.
"Selama ini mereka hanya menggunakan surat keterangan," kata Kadis DKP Flotim Erna Dasilva Jumat (25/5/2018).
Erna Dasilva mengatakan sisa kapal sebanyak 19 kapal, sementara dicarikan dokumennya oleh DKP Flotim. (*)