Hakim Tak Boleh Lagi Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Anak yang Diperiksa di Persidangan

Para Hakim di Pengadilan tidak boleh lagi melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan anal yang diperiksa di persidangan.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi. 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Para Hakim di Pengadilan baik Pengadilan TUN, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, tidak boleh lagi melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan anal yang diperiksa di persidangan baik sebagai saksi, korban, pelaku atau para pihak.

Pasalnya, perilaku para hakim sudah diatur dengan tegas dalam Peraturam Mahkamah Agung (MA) NOmor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baca: 4 Hal Ini Jadi Sebab Hubungan Intim Kita dengan Pasangan Tidak Maksimal, Yuk Kepoin

Baca: Fakultas Hukum Undana dan LBH APIK Kritisi Hukum Waris di Indonesia

Baca: Sering Bertengkar Dengan Pasanganmu, Justru Lebih Baik Buat Hubungan Kalian, Ini Alasannya

Perma ini diterbitkan oleh MA sejak tanggal 11 juli 2017, yang telah diundangkan pada tanggal 4 AGustus 2017.

“Ini berarti PERMA tersebut mulai berlaku dan mesti menjadi pegangan para hakim di semua tingkat peradilan termasuk MA ketika mengadili jenis perkara ini,” kata Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH.

Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi.
Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Dan untuk mensosialisasikan sekaligus melihat sejauhmana implementasi Perma 3 tahun 2017 itu telah diterapkan oleh hakim di pengadilan serta sejauhmana dampaknya bagi perempuan dan anak, kata Ansi, maka hari ini digelar diskusi komprehensi  implementasi Perma 3 tahun 2017.

Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi.
Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Diskusi ini merupakan kerjasama antara LBH APIK NTT dengan Harian Pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi di Pos Kupang.

Menurut Ansi, Konteks PERMA 3/2017 sebenarnya lebih diarahkan pada sikap sikap (attitude) para hakim ketika mengadili perkara yang berhubungan dengan perempuan baik sebagai korban, saksi, maupun sebagai terdakwa (pihak terkait).

Baca: Alat Kelamin Pria Ini Digigit Ular Piton Saat Berjongkok untuk BAB di Toilet

Baca: Heboh! Ibu Ini Berang Lihat Wajah Balitanya Penuh Gigitan, Dicek Ternyata Penyebabnya Mengerikan

Baca: Heboh! Perawat Cantik di Batam Diciduk Polisi, Gara-gara Posting Hal Ini di FB

“Artinya, para hakim harus lebih menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum perempuan terutama ketika berkonflik dengan permasalahan hukum di pengadilan. Karena muatan PERMA lebih diarahkan pada attitude hakim, maka PERMA Ini memuat larangan bagi hakim ketika menghadapi perempuan dalam persidangan. PERMA ini pada hakikatnya tidak merubah hukum acara peradilan, di mana sidangnya tetap terbuka dan berhak didampingi oleh kuasa hukum, sebagaimana hukum acara yang dianut selama ini,” kata Ansi.

diskusi komprehensif perma 3 tahun 2017
diskusi komprehensif perma 3 tahun 2017 (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Latar belakang hadirnya PERMA didaarkan pada hasil kesepakatan dalam pertemuan para hakim perempuan se-ASEAN di Bangkok pada tahun 2016.

Pada pertemuan tersebut, beberapa perwakilan hakim perempuan dari masing-masing negara menyepakati untuk membuat regulasi yang benar-benar menghormati dan melindungi harkat dan martabat perempuan.

Baca: Anak Perempuan Ini Lakukan Bom Bunuh Diri Sebab Diajarin Doktrin Kek Gini oleh Ayahnya

Lahirmya  PERMA 3/2017 ini juga didasarkan pada banyaknya kasus perempuan yang dalam penanganannya bias gender, di mana perempuan dilecehkan, disudutkan, seperti pada kasus-kasus KDRT dan kasus kekerasan berbasis gender lainnya.

Peserta diskusi implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Harian Pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018)
Peserta diskusi implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Harian Pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Selain bias gender dalam penanganan kasus perempuan, PERMA 3/2017 ini  memiliki semangat penguatan perlindungan terhadap perempuan ketika berhadapan dengan hukum dim pengadilan.

Baca: Dari Kasus Ibu Dipatok Ular, Kamu Mesti Tahu Apa Saja yang Bikin Ular Takut Masuk Rumah

Baca: Wah! Teknik Oral Terhadap Miss V Bisa Datangkan Penyakit? Ini Jawabannya Ladies

Diskusi Interaktif ini akan menghadirkan dua narasumber,pertama Hakim pengadilan Negeri Kelas I A Kupang Theodora Usfunan,SH dengan Thema: “ Implementasi Peraturan MA no.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di pengadilan Negeri Kelas I A Kupang”.

Kedua, akademisi Veronika Ata, SH, M.Hum dengan Thema: “ Penerapan Peraturan MA no.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum Dan dampaknya bagi penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh perempuan dan anak”. 

Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi.
Narasumber dan peserta diskusi koprehensif Perma nomor 3 tahun 2017 di harian pagi Pos Kupang, Rabu (24/5/2018) pagi. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Diskusi ini dihadiri juga oleh pemimpin perusahaan  PT Timor Media Grafika, Marina Napitupulu, Pemred Pos Kupang, Dion DB Putra. Hadir pula sejumlah aparat penegak hokum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, pihak TNI/Polri, tokoh agama dan masyarakat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved