Fakultas Hukum Undana dan LBH APIK Kritisi Hukum Waris di Indonesia
Fakultas Hukum Undana Kupang dan LBH APIK NTT kritisi Hukum Waris dalam diskusi komprehensif di FH Undana, Rabu (9/5/2018).
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG - LBH Apik NTT dan Fakultas Hukum Undana Kupang dan LBH APIK NTT mengkritisi Hukum Perdata hak waris melalui diskusi komprehensif. Apa sih tujuannya?
Ketua Panitia diskusi komprehensif hukum perdata hak waris, Husni Kusumadinata, SH, MH mengatakan, diskusi kasus komprensif ini memiliki empat tujuan.
Pertama, untuk mendapatkan gambaran kasus komprenhensif yang berhubungan dengan kasus Perdata hak waris.
Kedua, untuk melakukan diskusi kritis terkait hukum perdata hak waris.
Ketiga, untuk merekomendasikan hasil diskusi dan analisis dalam upaya penanganan kasus hak waris.
Keempat, untuk mendapatkan pembelajaran dari kasus hak waris dalam kerangka pengembangan hukum yang progressive.
"Kami berharap diskusi ini bisa menghasilkan rekomendasi yang baik bagi perubahan hukum hak waris," kata Husni.
Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, Jhon Nome, SH, MH, mengatakan, dengan diskusi ini maka para peserta yang berasal dsri kelompok akademisi dan praktisi hukum bisa berkaloborasi dalam menghasilkan rekomendasi yang baik bagi kasus yang akan didiskusikan itu.
"Diskusi ini sangat baik karena para dosen yang selama ini hanya mengajarkan ilmunya kepada anak didiknya bisa membedah kasus hak waris bersama praktisi hukum yang selama ini langsung menangani kasus hak waris," kata Jhon.
Jhon berharap kedepan diskusi semacam ini bisa terus digelar.

"KITA Berharap kasus riil di masyarakat bisa dibawa ke laboratorium hukum untuk bisa kita bedah bersama. Teman praktisi hukum yang bergumul dengan kasus di lapangan dan kami teoritis yang bergumul dengan teoritis, bisa bersama sama keluar dengan solusi yang secara akademis dan praktis sehingga penerapannya nanti di lapangan ada punya dasar argumentasi hukum yang kuat," kata Jhon.
Diskusi diikuti oleh akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, advokat, dan pemerhati anak NTT serta LBH APIK NTT.
Diskusi berupa bedah kasus itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, Jhon Nome, SH, MH, Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH.
Hadir pula para dosen seperti Dedy Manafe, SH, Hironimus Buyanaya, SH, MH, Aloysius Soekardan, SH, MH, Siti Ramlah, SH, MH, Nani Resopiyani, SH, MH, Pius Bere, SH, MH, Adrianus Djara Dima, SH, MH, Putji KER Nuban, SH, MH.
Hadir juga ahli hukum waris, OS Eoh, SH, MH, Alumni Paul Sinlaloe. Serta aktifis LBH APIK NTT, Ester Day, SH, Dany Manu, SH, Puput Joan Riwu Kaho,SH, MH dan In Karole. (*)