Desa Menuju Pembangunan Berkeadilan. Begini Seharusnya

Bahkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di daerah pedesaan mencapai

Editor: Dion DB Putra

Dana desa yang tergolong sangat besar tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat. Selain untuk menunjang aktivitas ekonomi, dana desa juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Contohnya saja untuk penyediaan sarana air bersih, penyediaan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK), pembangunan posyandu, pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes), maupun untuk membangun sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Akan tetapi, semua implementasi kebijakan dana desa akan menjadi mubazir, tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran jika tidak direncanakan secara matang. Perencanaan yang didukung dengan data statistik akurat adalah kunci utama agar pembangunan di desa menjadi efektif dan efisien.

Pendataan Potensi Desa

Sejak tahun 1980, BPS telah melakukan pendataan untuk mengetahui potensi dari wilayah pedesaan yang ada di Indonesia. Sejak saat itu, Pendataan Potensi Desa (Podes) secara rutin dilaksanakan. Kegiatan Podes diselenggarakan dua tahun sebelum pelaksanaan siklus sensus 10 tahunan.

Pada tahun berakhiran `1', Podes dilaksanakan untuk mendukung Sensus Pertanian dan pada tahun berakhiran `4' dilaksanakan untuk mendukung Sensus Ekonomi. Sedangkan pada tahun berakhiran `8', Podes dilaksanakan untuk mendukung Sensus Penduduk yaitu untuk identifikasi wilayah pemukiman baru.

Terdapat beberapa tujuan utama yang ingin dicapai melalui kegiatan pendataan Podes. Tujuan pertama yang ingin dicapai adalah pendataan akan dapat menggambarkan potensi desa/kelurahan yang mencakup data-data sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah.

Dengan data-data tersebut maka karakteristik infrastruktur yang ada di seluruh wilayah dapat tergambarkan dengan jelas. Hal ini penting bagi pemerintah pusat untuk dapat merumuskan kebijakan pembangunan khususnya dalam rangka mengimplementasikan Nawacita butir ketiga.

Selain itu, data Podes akan digunakan untuk membentuk Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Pembangunan Desa (IPD). IKG merupakan salah satu komponen dalam mengalokasikan besaran dana desa.

Sedangkan IPD berperan dalam memantau perkembangan yang terjadi pada wilayah desa. IPD membagi seluruh desa di Indonesia menjadi tiga kategori yaitu desa mandiri, desa berkembang, dan desa tertinggal.

Tahun ini pelaksanaan podes kembali digelar pada tanggal 2-31 Mei 2018. Kepala BPS, Dr. Suhariyanto, menyatakan bahwa data podes yang berkualitas hanya dapat diperoleh melalui kerjasama dan dukungan berbagai pihak terkait. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, yang juga menghadiri acara sosialisasi Podes 2018 menyatakan betapa pentingnya hasil pendataan potensi desa dalam pembangunan Indonesia.

"Data Podes menjadi sangat krusial untuk mengevaluasi apakah program pemerintah tepat sasaran atau tidak, termasuk program pengentasan kemiskinan di desa," ujarnya pada acara tersebut.

Menuju Desa Mandiri

Program kebijakan pemerintah melalui pengucuran anggaran dana desa bertujuan agar seluruh desa di wilayah Indonesia pada akhirnya menjadi desa mandiri. Untuk mencapai tujuan itu, semua elemen masyarakat dan pemerintah perlu berkolaborasi untuk mengoptimalkan semua potensi desa yang karakteristiknya berbeda antar wilayah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved