Proyek Kemanusiaan untuk Perempuan dan Anak Dikerjakan oleh Paralegal, Seperti Apa Proyeknya?
Proyek kemanusiaan untuk perempuan dan anak ini dikerjakan oleh sejumlah paralegal. Seperti apa proyeknya?
POS-KUPANG.COM - Proyek kemanusiaan untuk perempuan dan anak ini dikerjakan oleh sejumlah paralegal. Seperti apa proyeknya?
Perempuan dan anak masih merupakan kelompok yang rentan dalam sebuah lingkungan budaya patriarkhi.
Kerentanan perempuan dan anak muncul dalam bentuk diskriminasi, marginalisasi, subordinat, beban ganda, stereotype/pelabelan dan kekerasan. Problem ini disadari oleh pemerintah.
Baca: 10 Hal Unik dari Perempuan Ini Bisa Bikin Pria Kelepek-Kelepek Kepadamu, Ladies
Baca: Anak Perempuan Ini Lakukan Bom Bunuh Diri Sebab Diajarin Doktrin Kek Gini oleh Ayahnya
Baca: Paslon Perempuan Emi Nomleni Bikin Janji Surga Buat Tenaga Honorer Seluruh NTT
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan demi memberikan perlindungan kepeda perempuan dan anak serta mengupayakan adanya keadilan bagi perempuan.
Bentuk kebijakan pemerintah ini dapat dilihat dari sejumlah regulasi se[erti UU PKDRT, UU perlindungan anak, UU TPPO dan masih banyak lagi, pada segi implementasi, pemerintah menjadikan urusan perempuan dan anak menjadi urusan wajib, dan membentuk dinas yang secara khusus menangani persoalan perempuan dan anak.

Tapi upaya perlindungan masih berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat masih menganggap bahwa urusan perempuan dan anak adalah tanggung jawab negara, dan pemerintah sendiri dalam melakukan kerja tidak melibatkan unsur yang lain.
"Kondisi penanganan masalah perempuan dan anak yang masih parsial ini, membuat LBH APIK NTT merasa perlu untuk menngandeng multistakeholder dalam melihat persoalan perempuan dan anak secara bersama," kata Direkris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH, dalam kegiatan dalam konteks pemantauan dan penanganan masalah perempuan dan anak.
Kegiatan ini digelar selama tiga hari sejak Rabu-Jumat (16-18/5/2018) di Hotel Elmilia, Kupang.
Baca: Tiga Pelaku Ditembak, 1 Polisi Dibacok, 2 Wartawan Terluka di Mapolda Riau
Baca: Alkitab Kristen Bilang Orang yang Bunuh Diri itu Berdosa, Ini Alasannya
Baca: 3 Azab Mengerikan dalam Islam Ini Akan Diterima oleh Setiap Pelaku Bunuh Diri
Menurut Ansi, upaya yang dilakukan oleh LBH APIK NTT adalah mengintegrasikan paralegal yang selama ini menangani masalah perempuan dan anak ke dalam Satgas Penanganan Permasalahan Perempuan dan Anak (Satgas PPPA), sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak no 6 tahun 2017.

Terintegrasikannya Parelegal dalam Satgas PPPA adalah sebuah terobosan yang dilakukan oleh LBH APIK NTT dalam hal menggandeng Pemerintah (Dinas PPPA Provinsi) dan Pemerintah Desa.
Upaya ini merupakan upaya untuk mensinergikan multistakeholder dalam penanganan masalah perempuan dan anak.
Sinergisitas ini muncul dalam keanggotaan Satgas PPA yang multi sektoral dan pelibatan Aparat desa, dinas PPPA, lembaga layanan bentukan pemerintah seperti P2TP2A dan LPA, serta pelibatan aparat hukum, secara khusus aparat kepolisian.
"Tindak lanjut dari upaya yang telah dirintis oleh LBH APIK NTT adalam bagaimana mensinergikan semua stakeholder dalam sebuah “proyek” kemanusiaan secara bersama," kata Ansi.

Untuk itu diperlukan sebuah mekanisme yang dipahami secara bersama oleh setiap pihak yang memiliki konsern terhadap persoalan perempuan dan anak.
Lokakarya ini bertujuan untuk menemukan problematika pemantauan dan penanganan pengaduan permasalahan perempuan dan anak di desa, mengidentifikasi lembaga layanan yang terkait dengan persoalan perempuan dan anak serta mekanisme kerjanya.
Juga untuk mendapatkan best practice dalam pemantauan dan penanganan masalah perempuan dan anak di desa dan menemukan strategi dalam melakukan pemantauan dan penanganan permasalahan perempuan dan anak di desa.
Baca: Sedih, di Celana Dalam Bocah Pelaku Bom Bunuh Diri yang Selamat Itu Ada Tulisan Begini
Baca: Orang Nekat Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri Karena Alasan-Alasan Ini
Baca: Sadis! Kendarai Mobil Avansa Teroris Ini Tabrak Mati Polisi di Halaman Mapolda Riau
Serta membuat SOP pemantauan dan penanganan kasus masalah perempuan dan anak di desa.
Lokakarya ini melibatkan fasilitator dari LBH APIK NTT yakni Charisal D. S. Manu, STh, Ansy D. Rihi Dara, SH dan Ester Day, SH.
Selain fasilitator, kegiatan ini juga didukung oleh 3 orang narasumber yakni Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT dengan tema “Kebijakan Publik dan Tatacara Pengaduan pelayanan Publik”.
PPA Polres Kupang dengan tema “Mekanisme Penanganan masalah Perempuan dan Anak di PPA”.

Serta PKT RS WZ Johanes dengan tema “Peran PKT dalam menangani perempuan dan anak korban kekerasan”.
Kegiatan ini diikuti oleh paralegal, anggota satgas penanganan masalah perempuan dan anak desa, Dinas PPPA Provinsi NTT, Dinas PPPA Kabupaten Kupang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan aparat kepolisian. (*)