Larantuka Pelabuhan Pertama di Flores yang Terbitkan Sertifikat Kompetensi Berlayar
Para nelayan dan pelayar asal Flores Timur sangat beruntung karena mendapatkan pelatihan dan pendidikan gratis untuk mendapatkan sertifikat
Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Para nelayan dan pelayar asal Flores Timur sangat beruntung karena mendapatkan pelatihan dan pendidikan gratis untuk mendapatkan sertifikat kompetensi berlayar berupa surat keterangan kecakapan (SKK) 60 bagi seorang pelayar.
Pasalnya di antara pelabuhan yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Perhubungan RI baru memberikan kewenangan kepada dua pelabuhan yakni Tenao Kota Kupang dan Pelabuhan Larantuka untu mengeluarkan SKK kepada pelaut.
Kepala Sahbandar Larantuka Simon B.Baon kepada POS KUPANG.COM Kamis (17/5/2018) mengatakan pelayanan pendidikan gratis untuk peningkatan kompetensi pelayar dikhususkan daerah terluar, terdepan dan terpencil.
"Kementerian perhubungan ingin mendekatkan pelayanan dan menyentuh masyarakat terluar, terisolir," kata Simon Baon.
Baca: Mengapa Kejari Ende Dan Para Pegawai Terpaksa Harus Mengungsi
Baca: Polres Ende Pantau Peredaran Miras
Pelabuhan Larantuka sudah melakukan MoA (Memory of Agreement) dan MoU (Memory of Understanding) dengan Balai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang.
Bersyukur, kata Simon animo pelayar Flotim sangat tinggi. Dari 500 target di angkatan pertama, 700 orang mengikuti pelatihan.
"Meski targetnya 500, semua tetap kita akomodir ," kata Simon.
Setelah mengikuti pelatiah, sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan para pelayar langsung diberikan surat keterangan telah mengikuti uji kompetensi.
"Sertifikat mereka sudah sesuai standar STCW, standar kompetensi pelaut yang sudah berlaku sesuai standar internasional (IMO)," kata Simon.
Dengan demikian mana kala pelayar Flores Timur terlampau jauh memasuki wilayah perairan negara lain, mereka tidak akan mengalami kesulitan.
"Kita akan ratifikasi ke STCW 78 mengikuti standar IMO," kata Simon. (*)