KPU Temukan Perbedaan Tandatangan, Balon DPD RI Terima Hasil Verifikasi Syarat Dukungan
Pengurangan ini, akibat ditemukan adanya dukungan ganda dan juga perbedaan tanda tangan yang ada di daftar dukungan dengan yang ada di KTP.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM/KUPANG -- Sebanyak 41 bakal calon (balon) Anggota DPD RI menerima hasil verifikasi atau penelitian syarat dukungan dari KPU NTT. Hasil penelitian itu, KPU NTT menemukan banyak tandatangan yang beda di daftar dukungan dan KTP.
Hal ini disampaikan Anggota KPU NTT, Gasim saat penyerahaan hasil verfikasi dukungan kepada balon DPD RI. Penyerahan ini berlangsung di Aula KPU NTT, Minggu (13/5/2018).
Hadir pada acara itu, Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Jubir KPU, Yosafat Koli, Anggota KPU NTT, Theresia Siti dan Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi.
Menurut Gasim, saat penelitian yang dilakukan KPU, dipastikan semua balon mengalami pengurangan jumlah dukungan maupun jumlah persebaran.
"Pengurangan ini, akibat ditemukan adanya dukungan ganda dan juga perbedaan tanda tangan yang ada di daftar dukungan dengan yang ada di KTP," kata Gasim.
Dijelaskan, meski adanya pengurangan dikungan, namun rata-rata pengurangan itu tidak sampai di bawah 2000 dan juga tidak pada sebaran dukungan di bawah 11 kabupaten dan kota.
"Banyak sekali tandatangan yang berbeda, yakni di daftar dukungan dan yang ada di KTP. Kedepan saya minta agar balon perhatikan sehingga jangan ada perbedaan lagi," katanya.
Dia mengatakan, ketika ditemukan ada dukungan ganda identik, atau ada dua dukungan yang sama kepada satu balon. Seharusnya operator penghubung bisa menghapusnya.
"Perlu balon dan penghubung perhatikan juga soal identitas pendukung, seperti tanggal lahir, NIK dan sebagainya. Ini akan berpengaruh dan tidak terbaca pada sistem nanti," ujarnya.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, dalam penelitian atau verifikasi yang telah dilakukan itu, ketika ditemukan ?pendukung yang ganda identik atau satu pendukung ganda, maka dukungan dari balon yang bersangkutan dikurangi 50 balon.
"Kita minta balon agar siapkan dengan semua syarat dukungan yang belum mencapai. Karena, masih ada masa perbaikan mulai 14 -20 Mei 2018," kata Maryanti.
Menurut Maryanti, apabila ada balon DPD RI yang berkas syarat dukungan yang tidak mengalami perbaikan, maka ?akan menunggu sampai pada masa verifikasi faktual.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT,
Jemris Fointuna mengatakan, dalam proses penelitian, dirinya juga ikut memantau dan banyak ditemukan syarat dukungan yang belum memenuhi syarat.
"Jadi ada yang seharusnya tidak boleh beri dukungan, tapi ada dalam daftar dukungan," kata Jemris.
Dikatakan, soal tandatangan yang berbeda, akan diverifikasi faktual dan apabila ditemukan bahwa pendukung itu tidak pernah membubuhi tandatangan pada daftar dukungan, maka hal itu masuk pidana. (*)
Baca: TERNYATA! Ada Cewek Cantik Asal NTT Juga Jadi Korban Bom. Ini Identitasnya.