Dukun Ini Ditangkap Polisi karena Sudah Mencabuli Empat Orang Wanita. Begini Modusnya!

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa menangkap seorang dukun cabul karena sudah mencabuli empat pasiennya.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Dukun cabul berinisial HG saat digiring anggota polisi di Polsek Aesesa yang akan dihantar ke Bajawa, Minggu (13/5/2018). 

Selain AZ, wanita lainnya yang menjadi korban yakni HD (24), SB (19) dan NA (27).

Dwi Agus telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa SY, istri tersangka, sebagai saksi.

Baca: Pelaku Diduga Sempat Cek Cok Dengan Satpam Beberapa Saat Sebelum Bom Meledak

Untuk menghilangkan mahluk gaib, pelaku mewajibkan korban bersedia menjalani ritual dipegang tujuh titik pada bagian tubuhnya.

Ketujuh titik tersebut yakni bagian telapak tangan, telapak kaki, belakang leher, belakang pinggang, perut atau dada, payudara dan kemaluan.

Sekitar bulan November 2017, korban mendatangi rumah pelaku untuk menghilangkan dua mahluk gaib seperti gendurowo dan nenek tua yang menutup auranya.

Kemudian, pada tanggal 6 Desember 2017, korban kembali ke rumah pelaku dan melakukan ritual menggambar genderuwo lalu membakarnya.

"Pelaku mengatakan gendurowo sudah hilang dalam tubuh korban, namun masih ada mahluk halus berupa nenek tua yang menutup aura korban," jelas Bismo.

Untuk menghilangkan nenek tua yang masih berada dalam tubuh korban, pelaku mewajibkan korban bersetubuh dengannya.

"Pelaku mengatakan bahwa jin yang ada dalam tubuh korban harus dikawinkan dengan jin yang ada dalam tubuh pelaku, dengan cara bersetubuh," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin kepada Warta Kota, Selasa (13/2/2018).

Pada tanggal 21 Januari 2018, pelaku kembali menyuruh korban bersetubuh sebagai proses pengobatan yang terakhir, agar tubuh korban benar-benar bebas dari pengaruh makhluk gaib.

"Korbannya tidak hanya satu orang tapi ada beberapa wanita," tutur Bismo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan para korban.

Barang bukti yang disita dari korban, AZ, di antaranya satu rok warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam, satu legging warna ungu, satu celana dalam warna abu-abu dan satu kerudung warna merah bata.

Polisi juga menyita satu rok motif kotak-kotak warna biru, satu kaos warna hitam lengan pendek, satu legging motif batik warna ungu, satu celana dalam warna krem, satu jaket warna oranye serta satu kerudung warna biru.

Baca: Kapolresta Kupang Imbau Warga Senantiasa Waspadai Aksi Teroris

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, di antaranya satu buah dupa, satu plastik berisi keris-keris kecil, dua buah plastik berisi berbagai macam batu dan dua buah botol kecil berisi air.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved