Usai Minum Miras, Putu Tikam Adik Kandungnya Hingga Tewas, Penyebabnya Sepele
Usai minum minuman keras (miras), Putu tikam adik kandungnya hingga tewas. Penyebabnya sangat sepele.
Baca: Hei Zodiak Capricorn, Intip Karakter dan Sifatmu Disini
Terdakwa Putu Adi melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dimana ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara.
"Dakwaan subsidair, bahwa terdakwa Putu Adi Permana Jaya telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya Kadek Ari Permana Putra. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP," terang Jaksa Made Lovi.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Made Lovi membeberkan awal mula peristiwa tewasnya Kadek Adi Permana Putra di tangan kakaknya (terdakwa).
Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi di rumahnya sendiri di Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu, 11 Februari 2018, sekitar pukul 02.00 Wita.
Peristiwa berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum-minuman keras di lokasi kejadian.
Baca: Pasanganmu Mantan Peselingkuh, Cek Ini untuk Pastikan Dia Tak Mengulanginya
Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh
Baca: Bupati Titu Eki Kumpul Para Kades untuk Ngomongin Soal Narkoba
Baca: Wow! Kepala Desa Ini Ajak Warganya Membuka Jalan Sepanjang 898 Meter
Tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran.
Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.
"Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orangtua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. Dalam sidang ini keduanya turut menjadi saksi," ungkap Jaksa Made Lovi.
Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut.