Usai Minum Miras, Putu Tikam Adik Kandungnya Hingga Tewas, Penyebabnya Sepele
Usai minum minuman keras (miras), Putu tikam adik kandungnya hingga tewas. Penyebabnya sangat sepele.
POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Usai minum minuman keras (miras), Putu tikam adik kandungnya hingga tewas. Penyebabnya sangat sepele.
Kasus Putu Adi Permana Jaya (32) itu sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Putu Adi adalah pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Ari Permana Putra, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Terdakwa yang tinggal di Perumahan Dalung Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, ini menjalani sidang perdana, Kamis (3/5/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Sadis! Perempuan Bangsawan Doyan Membunuh, 300 Perempuan Muda Jadi Korbannya
Baca: Sadis! Usai Membunuh 2 Suaminya, Perempuan Ini Membakar Anak dan Pembantunya
Baca: Perawat Jane Toppan Ini Membunuh 31 Pasien dengan Cara Sadis
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa Putu Adi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Dari dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, dan setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar pengacara berkepala plostos ini kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi.
Dengan tidak diajukannya keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut, yakni dengan menghadirkan para saksi yang akan diperiksa keterangan di persidangan.
Sementara dipaparkan Jaksa I Made Lovi dalam surat dakwaan, bahwa dakwaan primair terdakwa Putu Adi dinilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Kadek Ari Permana Putra.
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Baca: Sadis! Ada 4 Mitos Mengerikan Tentang Organ Sensitif Wanita