Istri Mantan Waket DPRD Bali Pingsan Usai Dituntut 15 Tahun Karena Narkoba

Istri mantan Waket DPRD Bali Pingsan usai mendengar tuntutan 15 tahun dari Jaksa terkait karena narkoba.

IST
Ratna Dewi pingsan usai dituntut pidana 15 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018). Istri pertama Jro Jangol ini dinilai jaksa, bersalah terkait perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu. 

POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Istri mantan Waket DPRD Bali menangis dan pingsan usai mendengar tuntutan 15 tahun dari Jaksa terkait karena narkoba. 

Tangis Ni Luh Ratna Dewi (36) pecah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018).

Istri mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Janggol, terlihat sesenggukan dan memeluk kerabatnya ketika keluar dari ruang sidang.

Dengan masih sesenggukan, perempuan asal Jembrana ini berujar,"Kene asane berkorban demi suami." (Begini rasanya berkorban demi suami).

Baca: DPRD NTT Ajukan Perda inisiatif soal Perlindungan TKI asal NTT di Luar Negeri

Baca: Kepsek SMASK Alvares Pesan Hal Ini kepada Siswanya yang Lulus UNBK

Baca: UN di SMAK Alvares Paga Hanya Andalkan Hotspot HP, Hasilnya Kek Begini

Baca: WOW! Ini yang dipamerkan Siswa SMKN 2 Soe di Pameran

Tidak berselang lama, Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.

Ratna Dewi pingsan usai dituntut pidana 15 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018). Istri pertama Jro Jangol ini dinilai jaksa, bersalah terkait perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu.
Melihat Ratna Dewi roboh, sejumlah kerabat yang menemaninya pun panik.

Jro Janggol juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, namun dalam berkas terpisah.

Dalam keadaan pingsan, tubuh perempuan yang memiliki toko butik ini kemudian dipapah menuju kursi pengunjung.

Baca: Hilang Selama 30 Tahun, Nenek Jumanti Terima Gaji 266 Juta di KBRI Riyadh

Setelah diberi minum air putih, Ratna Dewi perlahan siuman.

Selanjutnya, dengan kondisi tubuh yang belum stabil dan masih menangis, para keluarga pun memapah Ratna Dewi menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Dari pantauan, saat berada di ruang tahanan, Ratna Dewi masih terlihat shock, tetap menangis dan bahkan sempat menampar pipi wajahnya sendiri.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ratna Dewi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Juga terbukti dalam tindak prekusor narkotik, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.

Baca: Pelajar SMK Kusuma Atambua Bikin Rempeyek dari Daun Kelor, Gimana Rasanya

Baca: Wow! Siswa SMKN 5 Waingapu Bikin Sepeda Motor

Baca: Setelah Bersihkan Kali Airmata, Pelajar SD Ini Ajak Gurunya Melakukan Hal Ini

Baca: Sedih, Ayahnya Kabur Bocah Ini Akhirnya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Berat narkotik itu melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan tersebut, Ratna Dewi dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Luh Ratna Dewi dengan pidana 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Putu Gede Suriawan di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.

Namun sebelum pada pokok tuntutannya, Jaksa Putu Gede Suriawan terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, sebut Suriawan, bahwa perbuatan Ratna Dewi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotik.

"Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan, mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.

Terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut tersebut, terdakwa Ratna Dewi melalui tim penasihat hukumnya, yakni Iswahyudi dkk, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Pembelaan akan dibacakannya pada sidang pekan depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia," ujar Iswahyudi kepada majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa dibeberkan ihwal ditangkapnya Ratna Dewi.

Kasus yang menjerat Ratna Dewi bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (terdakwa dalam kasus sama tapi berkas terpisah) oleh pihak kepolisian pada 4 November 2017.

Baca: Putus Sekolah dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, ini Kerinduan Terdalam Bocah Pemulung Tanpa Ayah

Baca: Bocah Pemulung Ini Sedih Tiap Kali Lihat Ada Anak Berseragam Sekolah

Baca: Miris, Tak Punya Uang untuk Bersekolah, Bocah 12 Tahun Asal NTT Jadi Pemulung

Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam kamar nomor 1 beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat dan ditemukan sabu-sabu berat bersih 0,01 gram serta satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.

Sisa sabu itu merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa Ratna Dewi.

Selain itu, terdakwa Ratna Dewi pada 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu-sabu sebanyak 5 gram kepada Rahman dan Semiati (keduanya terdakwa berkas terpisah) di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70.

Kemudian Rahman membagi sabu-sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan dua plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman, yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan kepada saksi Rahman untuk dijual, dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar 11 juta rupiah kepada terdakwa," beber Jaksa Wirayoga dalam membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Kemudian pada Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya tersebut, Rahman dan Semiati ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu-sabu dengan berat bersih 9,05 gram.

Itu merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa Ratna Dewi.

Tidak sampai di situ saja, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu-sabu kepada I Kadek Dandi Suardika (sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara) untuk dijual. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 15 Tahun Karena Narkoba, Istri Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Menangis Pilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved