Keren! Polres Sumba TImur Berhasil Ungkap Modus Operandi Pencurian Ternak Sapi
Keren! Polres Sumba Timur berhasil ungkap modus operandi pencurian ternak sapi di Sumba Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan ternak berupa tiga ekor sapi oleh tersangka NA alias BN terhadap korban MJ alias M sudah mulai diproses hukum.
Ternak sapi tersebut ditemukan ditangan tersangka pada lokasi tempat kawanan sapi milik tersangka di padang Waimarang Desa Umalu Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur, Rabu (28/3/2018) sekitar jam 11.00 Wita.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, SH,MH menyampaikan itu saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/4/2018).
Baca: Menganiaya dan Membunuh Bayinya, Ibu Ini Terancam Hukuman Berat Seperti Ini
Baca: Sedih, Usai Menganiaya dan Membunuh Bayinya, Ibu Ini Ungkap Alasannya
Baca: Usai Melahirkan, Ibu ini Tega Menganiaya Bayinya Hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya
Victor yang didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja dan Kapolsek Pandawai Iptu Ejuibo Bere menjelaskan kronologinya.
Pada awalnya ada hewan sapi sebanyak 22 ekor milik korban MJ alias M yang dihilang di padang gembalaannya yakni dipadang ngohu di Dusun Maujawa Desa Kadumbul Kecamatan Pandawai, Kabupaten SumbaTimur yang terjadi pada pertengahan bulan Maret 2018.
Victor mengatakan, karena ternaknya itu menghilang kemudian korban mulai melakukan pencarian dengan cara menyisir di padang-padang.
Pada hari Rabu tanggal 28 maret 2018 sekitar jam 11.00 Wita korban bersama kawan-kawanya menemukan 3 (tiga) ekor sapi dikawanan sapi milik tersangka di padang Waimarang tersebut.
Namun ketiga ekor sapi tersebut sudah terdapat perubahan ciri-ciri yakni terdapat cap bakar baru yakni cap bertulis DH.
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Baca: Heboh! di Kepala Remaja Ini Bersarang Ratusan Hewan Menjijikan Ini
Baca: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Pasangan Saling Berselingkuh Loh, Bagaimana Mengatasinya?
Kemudian, kata Victor korban dan kawan-kawan meminta bantuan kepada petugas polisi di Polsek Umalulu untuk bertemu dengan tersangka untuk mengkonfirmasi atas ketiga ekor sapi tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 korban dan kawan-kawan dibantu oleh petugas polisi pada Polsek Umalulu dan Polsek Pandawai kembali ke padang Waimarang di tempat ketiga ekor sapi tersebut ditemukan dan bertemu dengan tersangka.
Saat itu tersangka menerangkan bahwa ketiga ekor sapi tersebut dibawah oleh YR alias Y dan menggabungkan dengan kawanan sapi milik tersangka pada bulan Juli 2017 lalu.
Selain itu, tersangka juga menjelaskan ketiga ekor sapi yang dibawah oleh Y tersebut sudah terdapat cap bakar baru berbentuk DH tersebut yang mana cap bakar tersebut kelihatan rusak.
Saat itu tersangka diminta untuk mengamankan ketiga ekor sapi tersebut di dalam kandang.
Tapi karena pada waktu itu ada banyak orang juga yang datang dari Kecamatan Kahaungu Eti yang juga mencari hewan-hewan yang hilang di padang tersebut sehingga dipadang tersebut menjadi ramai.
Karena itu hewan-hewan sapi milik tersangka lari berhamburan bersama dua ekor sapi milik korban lainnya sehingga hanya 1 (satu) ekor sapi milik korban saja yang berhasil diamankan pada waktu itu.
Baca: 5 Hal Aneh yang Terjadi Pada Pria Sehabis Bercinta, Disimak Guys
Baca: 5 Hal Aneh yang Terjadi Pada Pria Sehabis Bercinta, Disimak Guys
Baca: 6 Zodiak Ini Suka Melebih-lebihkan Sesuatu, Kamu Termasuk Didalamnya?
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Kata Victor dan pada waktu itu petugas polisi Polsek Pandawai menemukan ada banyak cap bakar di rumah tersangka yang mana salah satu cap bakar tersebut DH,yang sama persis dengan cap bakar yang terdapat pada satu ekor hewan sapi yang diamankan tersebut.
Adapun alat lain yang digunakan untuk merubah cap identitas yang ada pada ternak tersebut awalnya F04 kemudian dirubuh tersangka R06.
"Awalnya tdak ada cap, kecuali cap identitas sapi tersebut yakni F04 kemudian dirubah jadi R06 itu",kata Victor.
"Perbuatan tersangka tersebut tersangka disangka melakukan tindak pidana pencurian atau penadahan ternak sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"jelas Victor. (*)