Menganiaya dan Membunuh Bayinya, Ibu Ini Terancam Hukuman Berat Seperti Ini
Menganiaya dan membunuh bayinya, EYK alias Y, ibu ini terancam hukuman berat seperti ini.
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Menganiaya dan membunuh bayinya, EYK alias Y, ibu ini terancam hukuman berat seperti ini.
EYK alias Y ibu yang menyembunyikan bayinya usai melahirkan.
Bayi itu disembuynikan di Kebun samping rumahnya di dusun Karawatu RT 016 RW 007 Desa Kadubul Kecamatan Pandawai, tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 03.00 Wita.

karena motif tersangka takut kepada orang tuanya atas hubungan gelap tersangka dengan pacarnya JBM yang diduga ayah biologis dari bayi tersebut.
Baca: Sedih, Usai Menganiaya dan Membunuh Bayinya, Ibu Ini Ungkap Alasannya
Baca: Usai Melahirkan, Ibu ini Tega Menganiaya Bayinya Hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya
Baca: Wow! Walikota Jefri Janji Tahun Depan Seluruh Tempat Prostitusi di Kupang Ditutup!
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, SH,MH menyampaikan itu saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/4/2018).
Saat itu Victor didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja dan Kapolsek Pandawai Iptu Ejuibo Bere.
Victor menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar pasal 76 C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)