Keren! Polres Sumba TImur Berhasil Ungkap Modus Operandi Pencurian Ternak Sapi
Keren! Polres Sumba Timur berhasil ungkap modus operandi pencurian ternak sapi di Sumba Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 korban dan kawan-kawan dibantu oleh petugas polisi pada Polsek Umalulu dan Polsek Pandawai kembali ke padang Waimarang di tempat ketiga ekor sapi tersebut ditemukan dan bertemu dengan tersangka.
Saat itu tersangka menerangkan bahwa ketiga ekor sapi tersebut dibawah oleh YR alias Y dan menggabungkan dengan kawanan sapi milik tersangka pada bulan Juli 2017 lalu.
Selain itu, tersangka juga menjelaskan ketiga ekor sapi yang dibawah oleh Y tersebut sudah terdapat cap bakar baru berbentuk DH tersebut yang mana cap bakar tersebut kelihatan rusak.
Saat itu tersangka diminta untuk mengamankan ketiga ekor sapi tersebut di dalam kandang.
Tapi karena pada waktu itu ada banyak orang juga yang datang dari Kecamatan Kahaungu Eti yang juga mencari hewan-hewan yang hilang di padang tersebut sehingga dipadang tersebut menjadi ramai.
Karena itu hewan-hewan sapi milik tersangka lari berhamburan bersama dua ekor sapi milik korban lainnya sehingga hanya 1 (satu) ekor sapi milik korban saja yang berhasil diamankan pada waktu itu.
Baca: 5 Hal Aneh yang Terjadi Pada Pria Sehabis Bercinta, Disimak Guys
Baca: 5 Hal Aneh yang Terjadi Pada Pria Sehabis Bercinta, Disimak Guys
Baca: 6 Zodiak Ini Suka Melebih-lebihkan Sesuatu, Kamu Termasuk Didalamnya?
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Kata Victor dan pada waktu itu petugas polisi Polsek Pandawai menemukan ada banyak cap bakar di rumah tersangka yang mana salah satu cap bakar tersebut DH,yang sama persis dengan cap bakar yang terdapat pada satu ekor hewan sapi yang diamankan tersebut.
Adapun alat lain yang digunakan untuk merubah cap identitas yang ada pada ternak tersebut awalnya F04 kemudian dirubuh tersangka R06.
"Awalnya tdak ada cap, kecuali cap identitas sapi tersebut yakni F04 kemudian dirubah jadi R06 itu",kata Victor.
"Perbuatan tersangka tersebut tersangka disangka melakukan tindak pidana pencurian atau penadahan ternak sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"jelas Victor. (*)