Ini Berita Bagus untuk Pendidikan, NTT Sudah Lepas dari Kopertis VIII
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah memiliki kopertis sendiri, yakni Kopertis Wilayah XV NTT.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah memiliki kopertis sendiri, yakni Kopertis Wilayah XV NTT. Kopertis ini merupakan pemekaran dari Kopertis Wilayah Bali Nusra.
Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto, yang menghubungi POS- KUPANG.COM, Selasa (24/4/2018), menjelaskan, memiliki kopertis sendiri merupakan hasil perjuangan yang panjang.
Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Ini yang Memberatkannya
"Saya pada saat di Komite 3 DPD RI dan pada waktu itu sebagai wakil ketua, saya beberapa kali bertemu dengan Menteri Riset Dikti dan terakhir menunggu Menteri PAN RB untuk pengaturan SDM. NTT ini sebenarnya sumber daya manusia tinggi dan pintar tapi kurang sarana sehingga SDM tertinggal," katanya.
Baca: Walau Tahu Yeheskial Menderita Kanker Gusi, Tapi Paulina Tulus Menerima Cintanya
Dia mengatakan, kopertis terakhir adalah wilayah Papua dan sebelumnya Aceh dan Maluku sebenarnya sama dengan NTT dengan tiga kopertis ini tapi tertinggal karena masih ada syarat yakni gedung dan SDM.
Baca: Anggota Satgas Pamtas Selalu Hadir di Setiap Posyandu di Silawan, Apa yang Mereka Lakukan?
"Sehingga saya sebagai DPD berusaha memfasilitasi dengan pemda, gubernur dan semua stakeholder termasuk asosiasi perguruan tinggi yang diketuai Romo Gregorius juga dari asosiasi perguruan tinggi, mendapat semua data lengkap dan coba fasilitas dan hasil sudah ada. Sudah ada SK tentang pembentukan lembaga layanan pendidikan tinggi (L2Dikti) dan termasuk NTT yang pertama memiliki L2Dikti.
Dengan menjadi L2Dikti maka universitas negeri juga masuk dalam kontrol lembaga ini," katanya.
NTT, jelas Paul, siap untuk berdiri pisah dari kopertis VIII sehingga perguruan tinggi di NTT bisa diawasi dan diatur dan tidak ada kasus seperti Stikes Nusantara, Universitas PGRI yang berkepanjangan dan kasus lain karena lemahnya pengawasan dan pembinaan. Dengan adanya lembaga ini diharapkan NTT bisa lebih baik. (*)