Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Ini yang Memberatkannya

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ada 2 yang memberatkannya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Setya Novanto saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Sidang Kasus Pembangunan USB SMKN 2 Kupang Barat, Terdakwa tak Hiraukan Panggilan Kepsek

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Anggota Satgas Pamtas Selalu Hadir di Setiap Posyandu di Silawan, Apa yang Mereka Lakukan?

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca: Ini Cara Satgas Pamtas RI-RDTL Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air kepada Siswa SDK Dafala

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum. Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar AS oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP. Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam dakwaan, Novanto juga disebut menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved