Sudah 200 lebih Pasangan Merapu di Sumba Timur Sudah Didata Perkawinan

Sudah 200 lebih Pasangan merapu di Sumba Timur sudah didata perkawinannya.

Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Khristofel A Praing 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sampai dengan saat ini pasangan perkawinan warga Kabupaten Sumba Timur yang beraliran Kepercayaan merapu sudah sebanyak 200 lebih hingga mencapai 300 pasangan perkawinan merapu yang sudah didata perkawinanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur, Khristofel A. Praing menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi POS KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018).

Khristofel menjelaskan, data penduduk Merapu yang ada di Kabupaten Sumba Timur yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumba Timur sebanyak 18.000 lebih jiwa.

Baca: Wow! 133 Desa Miskin di NTT Jadi Perhatian Kementerian Pertanian

Baca: Ngeri! Kopi, Waspada, Ada Kopi Berbahan Baterai Bekas dan Debu

Baca: Cinta Tak Memandang Fisik, Ga Percaya? Baca Berita Ini

Baca: Aneh, Data Puluhan Ribu Pemilih yang Bersalah Tak Terungkap Dalam Pleno DPT TTS

Khristofel mengatakan, sampai dengan tahun 2013 warga Merapu di Sumba Timur tidak mendapatkan layanan dokumem kependudukan dalam hal ini pencatatan sipil oleh karena itu ikutanya adalah bagi anak-anak dari warga merapu, namun terpaksa harus dilayani dokumen kependudukan tetapi harus mencantumkan nama agama tertentu, karena ketidak pahaman mereka.

Oleh karena itu, kata Khristofel Pemerintah harus memberikan pelayanan pada warga merapu di Sumba Timur, sebab dalam konsitusi jelas bahwa segela warga negara Indonesia berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.

"Dalam posisi itu, maka bagi kita pemerintah tidak bisa terhindarkan untuk tetap melayani kepada mereka warga merapu sama dengan yang pemeluk agama lainya," kata Khristofel.

Kata Khristofel, maka pemerintah daerah memfasilitasi warga aliran kepercayaan merapu dengan mengumpulkan tokoh-tokoh merapu untuk membentuk sebuah wadah dan mendaftarkan diri di Kementerian Kependidikan dan Kebudayaan.

Sehingga keluarlah tanda bukti investarisasi pada Frebuari 2015 dan pada bulan Agustus 2015 ditindaklanjuti dengan surat keterangan terdaftar dari Pemkab Sumba Timur.

Baca: Ya Ampun, Anak Ikan Hiu Marak Jual di Labuan Bajo

Baca: Wah! Habis Apel Bupati Kamelus dan Wabup Madur Sidak dan Menemukan Hal Ini

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved