Sidang Kasus Pasar Waimangura, Thomas Ola dan Robby Chandra Divonis Dua Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten SBD, Thomas Ola Tokan dan Robby Chandra, divonis dua tahun penjara.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Pasar Waimangura, Thomas Ola dan Robby Chandra Divonis Dua Tahun Penjara
ISTIMEWA
Fransisco Bessi, S.H, M.H

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua terdakwa kasus pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Thomas Ola Tokan dan Robby Chandra, divonis dua tahun penjara.

Vonis bagi kedua terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/4/2018).

Baca: Sivalnia Motivasi Guru SMA Persiapan Negeri 2 Nekamese, Ini yang Diajarkannya

Sidang lanjutan ini dipimpin Hakim Ketua, Jimmy Tanjung Utama, S.H, didampingi dua anggota, serta JPU Kejari Sumba Barat, Soleman Bolla, S.H. Sementara terdakwa Roby Chandra dan Tomas Ola Tokan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Terdakwa Thomas Ola Tokan didampingi Penasihat Hukum, Fransisco Bessi, S.H, M.H. Sedangkan terdakwa Robby Chandra didampingi penasihat hukum, Niko Ke Lomi, S.H dan Novan Manafe, S.H.

Baca: Anak Dioperasi Gratis, Nuldi Nale Terima Kasih Kepada Sido Muncul dan Rumah Sakit Borromeus

Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H yang dihubungi Pos-Kupang.Com mengatakan, dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara.

"Majelis hakim memvonis klien saya penjara dua tahun dengan denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan," kata Fransisco.

Sedangkan terdakwa Robby Chandra divonis dua tahun penjara, dengan membayar uang pengganti Rp 538.194.617, subsidair satu tahun penjara.

Baca: NTT Provinsi Paling Tinggi Penderita Bibir Sumbing

Selain uang pengganti, Robby Chandra juga dibebani denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan oleh JPU, Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H mengaku sedih karena terdakwa Robby Chandra bungkam dalam persidangan.

Menurut Fransisco, pihaknya mengapresiasi kinerja JPU, namun pihaknya tidak puas karena dalam fakta persidangan terungkap keterlibatan Bupati SBD, Markus Dairo Talu, namun tidak ditindaklanjuti.

"Semua fakta persidangan sudah jelas ada keterlibatan bupati dalam perkara ini. Bahkan diperkuat dengan keterangan dari klien saya, Thomas Didimus Ola Tokan dan juga Dominggus Bulla. Saya sedih karena terdakwa Robby Chandra bungkam saja," kata Fransisco.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved