Sidang Kasus Pasar Waimangura, Thomas Ola dan Robby Chandra Divonis Dua Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten SBD, Thomas Ola Tokan dan Robby Chandra, divonis dua tahun penjara.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Sementara dalam sidang tuntutan itu, JPU menuntut Robby Chandra dan Thomas Didimus Ola Tokan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Kedua terdakwa ini dituntut karena bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Robby Chandra dan Thomas Didimus Ola Tokan bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Waimangura di SBD tahun 2015 dibangun dengan dana Rp 4,9 miliar. Dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 538.194.617. (*)