KPUD Sikka Tetapkan 187.672 Pemilih Pilkada

Rapat pleno KPU Kabupaten Sikka, Kamis (19/4/2018) siang, menetapkan 187.672 pemilih dalam DPT yang berhak mengikuti pilkada

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Komisioner KPUD Sikka melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (19/4/2018), di Aula Karmel Kota Maumere, Kabupaten Sikka. 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Rginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Kamis (19/4/2018) siang, menetapkan 187.672 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak mengikuti pilkada calon Bupati/Wakil Bupati Sikka serta Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT tanggal 27 Juni 2018.

Baca: Yuk! Miliki Member Card Kharisma Stationery, Bisa Dapat Voucher

Jumlah DPT ini lebih banyak dari daftar pemilih sementara (DPS) 173.733 pemilih atau bertambah sebanyak 13.939 pemilih.

Rapat pleno dipimpin Ketua Komisioner, Vivano Bogar, S.Fil, S.H, dihadiri anggota komisioner, JK Fery Soge Jupri, Alfons dan Sekretaris KPUD, Elwis da Rato, diikuti Panwas Sikka, tim pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta anggota PPK.

Baca: Jumlah Pemilih Pilkada Serentak di Nagekeo 92.670 Orang

Jumlah DPT 186.672 didominasi pemilih perempuan sebanyak 101.580 dan pemilih pria 86.092 orang, tersebar pada 21 kecamatan dan 147 desa dan kelurahan di seluruh Sikka.

"DPT yang kita sahkan ini berhak mengikuti pilkda bupati/wakil bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur NTT," kata Vavano.

Ia mengatakan, perubahan DPS ke DPT yang sangat signifikan karena bertambahnya pemilih baru yang telah genap 17 tahun. Selain juga pemilih lama yang telah memiliki KTP-E dan surat keterangan (Suket) yang belum dicoklit. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved