Ketua Unit Pengelola Dana PNPM di Kecamatan Kelimutu Digelandang ke Tipikor Kupang
Terdakwa kasus penggelapan dana PNPM di Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, YH dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Pineraci di Sumba Timur
Baca: Ngeri! Gendang Telinga Pria Ini Nyaris Pecah Karena Ada Benda Ini
"Yang bersangkutan selaku Ketua Unit Pengelola Kecamatan Kelimutu pada tahun 2015 diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dengan cara menaikan jumlah pinjaman atas nama kelompok kemudian uang hasil mark up dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 220 Juta," kata Abdon.
Tersangka ujar Abdon dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.
Menurut Abdon penahan atas diri tersangka YH karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif sewaktu proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ende yang dibuktikan ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan jaksa.
Baca: Kebohongan Pria Berseragam TNI Ini Terbongkar Saat Hendak Menikahi Perawat Ini
Baca: Temuan Baru, Berbahaya Makan Nasi Goreng dengan Timun
Baca: Bunda, Waspada Unggah Foto Anak di Medsos, Ini Alasannya!
Abdon mengatakan dengan penahanan atas diri tersangka YH maka sudah ada dua dari tiga kasus tindak pidana korupsi yang terbawa dari tahun 2017 diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende pada awal tahun 2018. (*)