Ketua Unit Pengelola Dana PNPM di Kecamatan Kelimutu Digelandang ke Tipikor Kupang

Terdakwa kasus penggelapan dana PNPM di Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, YH dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Terdakwa kasus penggelapan dana PNPM di Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, YH dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM, ENDE -  Terdakwa kasus penggelapan dana PNPM di Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, YH dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende setelah sempat ditahan di Rutan Ende, Kamis (12/4/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo mengatakan hal itu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh kepada Pos Kupang, Jumat (13/4/2018) di ruang kerjanya.

“Perkara PNPM Kecamatan Kelimutu telah dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari End eke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan. Pelimpahan dilakukan sekaligus dengan pemindahan terdakwa YH dari Rutan End eke Rutan Kupang,” kata Abdon.

Baca: Ular Piton Ini Naik Meja Operasi, Saat Perutnya Dibelah, Dokter Temukan Benda Ini

Baca: Wah, Dapil untuk Pemilihan Anggota Legislatif di Ende Berubah, Kok Bisa?

Baca: Tersangka Kasus Beras Oplosan di Sumba Timur Akan Diumumkan, Siapa Nih?

Baca: Biadab! Begini Cara Pelaku NL Membunuh Nenek RK

Sebelumnya Ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Kelimutu, YH ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM Mandiri sebesar Rp 220 Juta.

Sebelum ditahan, YH sempat dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende dan usai menjalani pemeriksaan yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ende.

Menurut Abdon, YH akan ditahan selama 20 hari di Rutan Ende selama 20 hari dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sesuai prosedur penahanan yang bersangkutan selama 20 hari namun demikian kami usahakan sebelum 20 hari yang bersangkutan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," kata Abdon.

Abdon mengatakan indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh YH adalah yang bersangkutan pada saat menjabat selaku Ketua UPK dana PNPM Mandiri yang bersangkutan membuat laporan diduga fiktif karena dana yang semestinya disalurkan ke masyarakat namun demikian pada kenyataanya dana tesebut tidak disalurkan.

Baca: Membunuh Nenek RK, NL di Dor Polisi Sumba Timur

Baca: Nah Loh! Sungai Ini Melintas di Dua Ruas Jalan di Daerah Ini

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved