Ditinggal Mati Ibu dan Ayah Sering Lakukan Hal ini, Siswi SMP di Sulawesi Minta Dinikahi Pacarnya
Namun, keinginan siswi SMP ini terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.
Editor:
Fredrikus Royanto Bau
Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi.
Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.
Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.
Baca: Tentara Gandeng Mahasiswa Beri Penyuluhan Kanker Serviks Bagi Masyarakat Perbatasan RI-RDTL
"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak di bawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP "Ngotot" Nikahi Pacarnya