Ditinggal Mati Ibu dan Ayah Sering Lakukan Hal ini, Siswi SMP di Sulawesi Minta Dinikahi Pacarnya
Namun, keinginan siswi SMP ini terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.
POS-KUPANG.COM|BANTAENG - Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kebelet nikah dan ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, keinginan mereka terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri yang dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018), membenarkan hal tersebut.
Baca: Dua Unit Bus Damri Full AC Bakal Layani Warga Belu Perbatasan RI-RDTL
Mahdi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya.
Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.
"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu.
Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.
Baca: Mobil Xpander Harga Bekasnya Lebih Tinggi Ketimbang yang Masih Baru, Ini Sebabnya
Mahdi mengatakan, kedua pasangan pernikahan dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan.
Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.
Baca: Fosmi Asy-Syifa FKM Undana Gelar Seminar Masuknya Islam ke NTT
"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan.
Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi.
Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.
Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.
Baca: Tentara Gandeng Mahasiswa Beri Penyuluhan Kanker Serviks Bagi Masyarakat Perbatasan RI-RDTL
"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak di bawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP "Ngotot" Nikahi Pacarnya