PMKRI Tanyakan Perihal ASN Persekusi Wakil Walikota, Ini Jawaban Menohok Jefri Riwu Kore

PMKRI mempermasalahkan siapa yang ada dalam surat tersebut. Itu pegawai saya PTT di sini yang juga mengantar surat tersebut ke masyarakat.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/MARIA ENOTODA
PMKRI saat bertatap muka lngsung dengan walikota Kupang seusai melakukan unjuk rasa Rabu (11/4/2018). 

"Kalian mempermasalahkan siapa yang ada dalam surat tersebut. Itu pegawai saya PTT di sini yang juga mengantar surat tersebut ke masyarakat.

Saya bisa minta siapa saja selagi itu pegawai saya dan tidak ada larangan untuk itu.

Kami tidak ambil sepeserpun dari PIP itu kami hanya menyampaikan surat sedangkan penyaluran hanya bank yang lakuman kami," ujar Jefri.

Baca: Ada Agenda Pembahasan Konektivitas Darwin-Labuan Bajo-Dili Gunakan Kapal Cruise

Menurutnya secara aturan walaupun ASN tersebut sedang dalam masa sanksi tetapi tidak sampai dipecat atau dicopot maka ASN tersebut masih berhak untuk mendapatkan pendidikan dan mendapatkan hak lain seperti gaji dan lain lain.

ASN yang dimaksud PMKRI sedang dalam masa sanksi yang bersifat pembinaan sehingga bisa berubah bukan sanksi dicopot atau dipecat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved