PMKRI Tanyakan Perihal ASN Persekusi Wakil Walikota, Ini Jawaban Menohok Jefri Riwu Kore
PMKRI mempermasalahkan siapa yang ada dalam surat tersebut. Itu pegawai saya PTT di sini yang juga mengantar surat tersebut ke masyarakat.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Fredrikus Royanto Bau
"Kalian mempermasalahkan siapa yang ada dalam surat tersebut. Itu pegawai saya PTT di sini yang juga mengantar surat tersebut ke masyarakat.
Saya bisa minta siapa saja selagi itu pegawai saya dan tidak ada larangan untuk itu.
Kami tidak ambil sepeserpun dari PIP itu kami hanya menyampaikan surat sedangkan penyaluran hanya bank yang lakuman kami," ujar Jefri.
Baca: Ada Agenda Pembahasan Konektivitas Darwin-Labuan Bajo-Dili Gunakan Kapal Cruise
Menurutnya secara aturan walaupun ASN tersebut sedang dalam masa sanksi tetapi tidak sampai dipecat atau dicopot maka ASN tersebut masih berhak untuk mendapatkan pendidikan dan mendapatkan hak lain seperti gaji dan lain lain.
ASN yang dimaksud PMKRI sedang dalam masa sanksi yang bersifat pembinaan sehingga bisa berubah bukan sanksi dicopot atau dipecat. (*)