Ya Ampun! Di Kabupaten Ini Setiap Hari Ada Saja Kasus Pencurian yang Terjadi
Selama triwulan pertama tahun 2018, yakni Januari – Maret, aksi pencurian sangat marak di Kabupaten Lembata.
Penulis: Frans Krowin | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA – Selama triwulan pertama tahun 2018, yakni Januari – Maret, aksi pencurian sangat marak di Kabupaten Lembata.
Hampir setiap hari selalu ada kasus pencurian di daerah itu. Hanya saja, ada kasus yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang tidak dilaporkan.
Sementara dalam satu pekan terakhir, telah dilaporkan beberapa kasus pencurian.
Baca: VIDEO: Mobil Merk Kijang Terjun Bebas Didepan JaO Coffee Bar
Baca: Satu Kapal Ikan Meluncur ke Lembata, Ini Reaksi Masyarakat
Baca: Pemda Malaka Dipuji-Puji oleh Staf Ahli Gubernur NTT, Kenapa Sih?
Baca: Kijang Terjun Bebas Didepan JaO Coffee Bar Kupang
Salah satunya terjadi pada Sabtu Santo (Sabtu Aleluya) di Wologlarak, Kelurahan Lewoleba Barat. Dalam kasus itu pencuri membawa lari barang elektronik berupa satu unit laptop dan dua buah handphone.
“Dalam tiga bulan pertama tahun 2018 ini, pencurian memang marak terjadi di Lembata umumnya dan Lewoleba khususnya. Dari aksi pencurian itu, oknum pencuri kebanyakan menggasak barang elektronik seperti televisi, laptop dan handphone,” ujar Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, Jumat (6/4/2018).
Dalam kasus pencurian di Wologlarak, lanjut dia, polisi masih melakukan penyelidikan. Namun terbetik kabar, polisi telah mengantongi nama oknum yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Ditengarai, oknum pencuri barang elektronik tersebut merupakan kelompok lain dari kawanan pencuri yang dua di antaranya telah diringkus polisi.
Baca: Lembata Butuh 20 Ton Bensin Per Hari
Baca: Bukti Kekuatan Cinta, Lamaran Pria Ini Baru Dijawab 16 Tahun Kemudian, Ini Hasilnya
Baca: Bahaya! 13 SD di Kabupaten Ende Ini Tidak Selenggarakan Ujian Nasional
Dua oknum yang sudah diringkus polisi, adalah kakak beradik, yakni Irfandi Abdullah dan Awaludin Al Islam asal Kalikur, Kedang.
Menurut Syahlan, semua kasus pencurian ditangani secara maksimal oleh aparat kepolisian. Polisi tidak tinggal diam, karena aksi pencurian pada hakikatnya meresahkan masyarakat dan merugikan para korban.
Saat ini, lanjut dia, penyidik Polres Lembata sedang menangani kasus pencurian yang dilakukan kakak beradik.
Kedua oknum tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebab pelaku lebih dari satu orang.
Dalam kasus tersebut, kata Syahlan, kakak beradik itu dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lembata.
Mengenai kasus pencurian di luar Lewoleba, Syahlan mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh aparat kepolisian di sektor (polsek) masing-masing.
Baca: Murah! Pencuri Ini Menjual Emas 5 Gram Seharga Rp 500.000
Baca: Setelah Tahu Fakta Ini, Masih Sanggupkah Kamu Menjalani LDR?
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
“Di Lewoleba ini, ada juga kasus yang ditangani Polsek Nubatukan (polsek yang membawahi juga Lewoleba, Red). Tapi kasus pencurian lain juga dilaporkan korban langsung ke Polres Lembata,” ujarnya.
Semua laporan masyarakat itu, katanya, pasti direspon oleh kepolisian. Polisi akan menangani secara maksimal semua kasus yang diadukan masyarakat, termasuk kasus pencurian yang kini marak di Lewoleba. (*)