Pedagang Ternak di Mbay Kesal, Pengurusan Surat Antar Pulau Ternak Dipersulit Pemerintah

Sejumlah pedagang ternak di Mbay kesal karena sulitnya pengurusan surat antar pulau ternak, mereka lalu menemui DPRD setempat.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Pedagang Ternak di Mbay Kesal, Pengurusan Surat Antar Pulau Ternak Dipersulit Pemerintah
pos kupang.com, adiana ahmad
Populasi ternak sapi di Nagekeo

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM, MBAY - Sejumlah pedagang ternak di Mbay kesal karena sulitnya pengurusan surat antar pulau ternak, mereka lalu menemui DPRD setempat. 

Mereka lalu menemui Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, di kediamannya, Senin (2/4/2018) malam. Tujuannya, menyampaikan keluhan tentang rumitnya pengurusan dokumen jual beli ternak antarpulau di Nagekeo.

Menurut pedagang, selain memakan waktu dan berbelit-belit, para pedagang mengatakan, ada ketidakpastian dalam penguruaa dokumen.

Baca: Biarawati ini Kuatir, Polisi Belum Beritahukan Dimana Keberadaan Tiga Gadis Calon TK yang Tertangkap

Baca: Biarawati Ini Dukung Polres Mabar Usut Perekrutan Tiga Gadis

Baca: Warga NTT dan Keluarga Korban Traffciking Usung dan Bawa Peti Mati ke Kantor-Kantor Ini

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Peternakan Petrus Gu dan Kapolsek Aesesa AKP Ahmad,S.H, Direktur CV Arung Samudra, Sur Karangaseng mengatakan selama ini pedangang ternak dirugikan dengan rentang waktu proses dokumen.

“Sebagai pedagang ternak, kami merasa sangat sulit mendapatkan surat-surat jual beli ternak antarpulau. Lagian pengurusan surat dengan waktu yang tidak ditentukan dan menimbulkan ketidakpastian. Dari aspek bisnis, kami sangat dirugikan karena proses pengurisan dokumen yang berbelit-belit dan memakan wKtu cukup lama," kata Sur.

Sur mengaku, urusan administrasi jual beli ternak antarpulau di Nagekeo sangat sulit dan berbelit belit terutama untuk memperoleh Surat Izin Pengeluaran (SIP) ternak yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan Porvinsi NTT.

Sebagai pedagang ternak, ia mengaku kecewa Karena idari aspek binis, para pedagang ternak sangat dirugikan. Sur menilai, kesulitan untuk memperoleh SIP karena kelalaian dari Dinas Koperindag .dan Peternakan yang ada di Kabupaten Nagekeo.

Penilaian itu cukup beralasan, sebab untuk memperoleh SIP dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, salah satu persyaratannya, harus ada rekomendasi dari Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo.

Untuk memperoleh SIP, jelas Sur, pedagang harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo.

Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya

Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya

Baca: Heboh! Bukti Fisik Kebangkitan Yesus Kristus Ditemukan Pada Kondisi Kain Kafan PenguburanNya

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Dokumen tersebut diserahkan ke karantina hewan. Dinas Peternakan mengambil sampel darah untuk kemudian melakukan uji laboratorium di Ende, Kabupaten Ende.Setelah mendapatkan hasil uji laboratorium, perusahaan baru mengirim hasilnya, SKKH dan rekomendasi ke daerah tujuan untuk memperoleh izin masuk ke daerah tersebut.

Setelah diperole izin masuk dari daerah tujuan, pedagang membayar retribusi ke Bank NTT. Selanjutnya, Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo baru bisa mengirim email dokumen tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk memperoleh SIP.

"Waktu yang sesuai aturan hanya 14 hari tidak cukup untuk menyelesaikan dokumen tersebut.

Dinas Peternakan Provinsi NTT otomatis menolak dokumen tersebut jika jangka waktu yang ditentukan sudah lewat. Sehingga SIP tidak bisa diproses.

Di sisi lain, lanjut Sur, aturan dari Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo tidak bisa diperpanjang lagi karena akan terjadi pendobelan nomor ID.

"Kesulitan ini terjadi sejak Dinas Koprindag menjadi salah satu Dinas yang harus di datangi pedagang dalam urusan pengiriman ternak antarpulau bersama Dinas Peternakan. Ketika urusan rekomendasi masih dibawah naungan Dinas Peternakan tidak sesulit ini. Semenjak diambil alih oleh Koprindag kami merasa kesulitan sekali dapatkan dokumen itu,” lanjut Sur.

Baca: Apa yang Dilakukan Princes Syahrini Bersama Hotman Paris Hutapea di Dalam Mobil?

Baca: Hotman Paris Tantang 6 Perempuan Ini Menikahinya, Hadiahi 1 Lamborghini per Orang!

Baca: Hotman Paris Taruhan Rp 2 Miliar, Katanya Syahrini Tak Bermasalah

Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea dihadapan para pedagang mengatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut agar tidak lagi mempersulit para pedagang.

“Saya minta para pengusaha lokal atau pedagang ternak asal Nagekeo tetap bersabar. Kami akan mencari jalan keluar sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara baik,” kata Kris. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved