Pilkada Nagekeo
Server SIAK Terganggu, Ribuan Wajib Pilih di Nagekeo Terancam tidak ikut Pilkada
Hak pilih ribuan wajib pilih tersebut hilang karena tidak terekam akibat gangguan pada server sistem informasi administrasi kependudukan.
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, MBAY - Ribuan wajib pilih di Nagekeo terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur NTT dan Pemilihan Bupati Nagekeo tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Hak pilih ribuan wajib pilih tersebut hilang karena tidak terekam akibat gangguan pada server sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Weke Andreas yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/3/2018), mengatakan, server yang ada sudah tidak mampu menampung data yang ada dan sering mengalami gangguan.
"Kalau server sudah terganggu, seluruh data yang ada hilang dan harus diulang dari awal.
Baca: Komisi Saksi Nasdem Manggarai Barat Segera Dilantik, Ini Tugas Mereka
Perekaman juga terganggu karena data-data dari desa masuk semua ke server. Server harus dalam posisi hidup 1x 24 jam," kata Andreas.
Andreas yang saat itu didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Krispinus S.Ledo Bude,S.T, menjelaskan, server sesuai umur ekonomis hanya bertahan sampai lima tahun.
Sedangkan server yang ada, katanya sudah berusia tujuh tahun.
Terhadap hal tersebut, lanjutnya, sudah pernah disampaikan kepada bupati namun belum ada kepastian.