Pilgub NTT
Angkat Jari Bersama Paslon, ASN Malaka Diperiksa Panwas lalu Bersumpah tak akan Ulangi
Kehadiran ASN ini bukan hanya mendengarkan visi misi paslon tetapi dia angkat jari di hadapan umum untuk memberikan dukungan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|BETUN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Malaka mengangkat sumpah di hadapan panwaslu Malaka ketika dipanggil untuk klarifikasi.
Oknum ASN berinisial KC tersebut dipanggil panwas karena terlibat di hadapan umum memberikan dukungan kepada salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu dikatakan Ketua Panwas Malaka, Petrus Nahak Manek kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/3/2018).
Baca: Bocah 13 Tahun ini dapat Ide Gila Saat Bosan di Hari Libur
Menurut Manek, selama kampanye putaran pertama, panwas menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN dengan kategori pelanggaran ringan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni, oknum ASN mengangkat jari bersama paslon.
"Ada pelanggaran ASN saat kampanye di Bolan.
Kehadiran ASN bukan hanya mendengarkan visi misi paslon tetapi dia angkat jari di hadapan umum untuk memberikan dukungan.
Itu sudah kategori keterlibatan dalam politik praktis," kata Manek.
Baca: Kepada Pemilik Hotel di Larantuka, Wabup Flotim Minta Beramal Lewat Cara ini
Atas pelanggaran tersebut, Panwas memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi di kantor.
Saat dipanggil klarifikasi, oknum ASN tersebut langsung mengangkat sumpah untuk tidak mengulangi lagi hal yang sama.
Oknum ASN juga membuat surat pernyataan di hadapan panwas.
Baca: Polisi Amankan Uang Palsu Rp 6 Miliar di Bogor, Beredar Informasi Tiga Pelaku asal NTT
Menurut Manek, pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut masih kategori ringan sehingga proses yang dilakukan panwas sebatas klarifikasi.
Manek menghimbau kepada ASN di Kabupaten Malaka untuk mentaati aturan yang berlaku.
Ketika panwas menemukan ASN yang melakukan pelanggaran berat maka panwas akan bertindak tegas. Sebab di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. (*)