Para Perawat dari PPNI Kota ke Panti Asuhan Louis De Monfort, Anak-Anak Senangnya Luar Biasa

Perawat dalam Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melaksanakan kunjungan dan pengabdian masyarakat.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/GORDI DONOVAN
Para Anggota PPNI Kota Kupang saat bersama Penghuni Panti di Sikumana, Sabtu (24/3/2018). 

Nikolaus N.Kewuan, S.Kep, Ns, MPH, sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Kupang menyampaikan terimakasih kepada 1262 orang Sejawat Perawat yang tersebar pada 18 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI Lingkup Kota Kupang yang telah berpartisipasi dan mendukung seluruh rangkaian kegiatan PPNI Kota Kupang selama ini.

Nikolaus Kewuan yang juga sebagai Mahasiswa Doktor Ilmu Administrasi Undana Kupang, mengajak Sejawat Perawat Sekota Kupang untuk mengubah mindset dalam berwirausaha dengan melaksanakan Praktik Mandiri Keperawatan baik secara individu maupun berkelompok sesuai amanah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Para Anggota PPNI Kota Kupang saat bersama Penghuni Panti di Sikumana,  Sabtu (24/3/2018).
Para Anggota PPNI Kota Kupang saat bersama Penghuni Panti di Sikumana, Sabtu (24/3/2018). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

"Sudah cukup banyak sejawat perawat yang telah melaksanakan praktik mandiri di Kota Kupang baik secara individu maupun berkelompok dan hasilnya melebihi gaji bulanannya sebagai PNS/ASN. Selain itu juga ditegaskan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Keperawatan di atas dan juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan termasuk perawat yang melayani pasien di fasilitas pelayanaan kesehatan (faskes) harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) & Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)," papar Kewuan.

Baca: 5 Tips Sederhana untuk Menghemat Gajimu, Lakukanlah!

Baca: Pria Ini Tetap Mencintai Pacarnya yang Telah Menebasnya dengan Pedang Katana, Ini Alasannya!

Baca: Sadis! Pria ini Menyeret Kekasihnya Dalam Keadaan Tanpa Busana dan Memukulinya

Niko Kewuan mengatakan, jika ada pimpinan faskes yang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP maka hal itu adalah ilegal. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved