Janji Bupati Sikka Selesaikan Kantor Bupati, Hasilnya Belum Rampung
Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, membahas proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Kota Maumere, Pulau Flores terjawab
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Wanti-wanti yang diberikan Fraksi Partai Golkar DPRD Sikka dalam rapat konsultasi dengan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, membahas proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Kota Maumere, Pulau Flores terjawab.
Baca: Semana Santa Konga Jadi Bahan Kajian Ilmiah, Bupati Flotim Sampaikan Terimakasih
Ketika tahun anggaran 2016 hampir usai dan proyek belum kunjung dimulai, Fraksi Golkar menyarankan pekerjaan dilaksanakan tahun tunggal 2017 mengerjakan beberapa item pekerjaan yang bisa diselesaikan. Namun, Ansar Rera dan Dinas PU Sikka menyatakan rekanan sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
"Saya sendiri yang wanti-wanti pada waktu rapat konsultasi. Tapi bupati begitu meyakinkan mampu selesaikan proyek. Hasilnya kontrak tahun jamak pekerjaan belum rempung. Tambahan waktu juga belum tetu selesai," sesal Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (23/3/2018) siang di Maumere.
Baca: Unicef dan Yasuka Targetkan 50 Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan di Sumba Barat Daya
Dalam rapat konsultasi yang dipimpin Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, Us menegaskan sikapnya jika kemudian hari proyek kantor bupati bermasalah, fraksinya tidak bertanggungjawab.
"Pernyataan saya dan semua kejadian dalam rapat itu dicatat di dalam risalah. Bisa dicek di sana," ujar Us.
Proyek kantor bupati meninggalkan masalah ini mendorong Fraksi Nasdem dan PAN DPRD Sikka supaya membentuk pansus menyelidikinya.
"Proyek ini (kantor bupati) tidak selesai, berhenti kerja tentu ada soal. Saya setuju dengan rencana Fraksi NasDem dan Fraksi PAN dibentuk pansus. Dengan pansus, semua hal bisa diungkap," kata Us.
Us, sapaan Gorgonius mengatakan, dalam pemandangan umum Fraksi Golkar terhadap LPKPJ Bupati 2017, fraksinya mendesak dilakukan proses hukum proyek Rp 29 miliar.
Proyek senilai Rp 29 miliar dilontrakan tahun jamak telah berakhir kontraknya pada 29 Desember 2017. Rekanan masih punya hak 90 hari kerja meski sampai saat ini masih banyak item pekerjaan yang tidak terselesaikan. (*)