Breaking News

Curi Pakaian Dalam Wanita untuk Salurkan Birahinya, Duda 35 Tahun Diciduk Polisi

Anggota Polsek melakukan pengintaian, dan berhasil menangkapnya ketika mencuri pakaian dalam wanita.

Editor: Alfons Nedabang
THE GUARDIAN
Ilustrasi pakaian dalam wanita 

Baca: Marion Jola Dapat Dispensasi di Hari Pertama Ujian Sekolah, Apa Ya?

Sebab setelah bercerai dengan istri dan tak dikaruniai anak, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Sudah dua bulan ini ke Gresik," kata Agung.

Agung juga mengatakan, niat mencuri celana dalam dan bra untuk menyalurkan hawa nafsunya setelah bercerai.

"Hanya untuk pemuas. Mencuri sudah 10 kali," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Agung dikenakan pasal 362 kUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(Sugiyono)

Berita ini sudah tayang di Surya.ID dengan judul Terungkap, Alasan Agung Curi Pakaian Dalam Perempuan di Perumahan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved