Payah! 70 Ribu Warga TTS Terancam Tak Bisa Menyalurkan Hak Suara

Sekitar 70 ribu warga TTS yang tersebar di 32 kecamatan terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya Pilkada serentak 2018.

Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
pos kupang.com, dion kota
Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang 

"Masih ada ruang untuk penambahan jumlah DPS. Kita berharap ada partisipasi aktif masyarakat untuk mengurus dokument kependudukan sehingga bisa menyalurkan hal suaranya," pinta Ayub.

Ketika disinggung terkait 153 warga di Desa Mili, Kecamatan Toianas yang menolak dilakukan pencoklitan data, Ayub membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, penolakan warga Desa Mili tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Selain menolak coklit, warga tersebut juga menolak menerima bantua pemerintah. Dirinya mengaku tidak mengetahui pasti alasan penolakan warga Mili.

"Kalau siang petugas kita pergi, dihadang di tengah jalan. Kalau malam dilempari. Warga di sana memang tidak mau dicoklit. Kalau alasan pastinya saya juga tidak tahu," ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait alat peraga kampanye (APK) pasangan calon, Ayub menegaskan paling lama hari Jumat mendatang telah tiba di kantor KPU. Usai tiba, KPU akan mengundang para tim sukses masing-masing Paslon untuk menandatangi berita acara penerimaan APK sebelum menyerahkan APK tersebut.

"Kalau bukan Kamis, berarti Jumat APK nya sudah tiba di KPU TTS. Nanti kita akan undang tim sukses masing-masing Paslon untuk menerima APK tersebut untuk selanjutnya dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved