Payah! 70 Ribu Warga TTS Terancam Tak Bisa Menyalurkan Hak Suara

Sekitar 70 ribu warga TTS yang tersebar di 32 kecamatan terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya Pilkada serentak 2018.

Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
pos kupang.com, dion kota
Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE – Sekitar 70 ribu warga TTS yang tersebar di 32 kecamatan terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi Pilkada serentak 2018 mendatang.

Hal ini disebabkan karena hingga saat ini, warga tersebut belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).

Baca: Supir Mobil Pengangut Ikan yang suka Ugal-ugalan di Jalan, Ini Akibatnya!

Baca: Warga yang Sudah Rekam E-KTP Silahkan Ambil di Dukcapil Kota Kupang

Baca: Blanko Habis, Mulai Besok tak Ada Pencetakan KTP di Kota Kupang

Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang kepada Pos Kupang.com, Rabu ( 21/3/2018), mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih diketahui sekitar 16 ribu warga TTS memiliki NIK tetapi tidak memiliki NKK, dan 54. 031 warga TTS yang tidak memiliki NIK dan NKK.

Sesuai peraturan undang-undang, hanya warga negara yang memiliki kartu identitas kependudukan (NIK dan NKK) saja yang bisa menyalurkan hak suaranya.

"Ini data hasil pencoklitan petugas kita di lapangan. Kita saat ini tengah berusaha membangun komunikasi dengan Disdukcapil untuk mencari solusi bersama guna mengatasi persoalan ini. Kita berharap, sebelum penetapan daftar pemilih tetap nantinya, warga yang belum memiliki identitas sama sekali bisa mendapatkan identitas sehingga bisa menyalurkan hak suaranya," ungkap Ayub.

Baca: Kasek, Guru SMK Negeri 1 Kupang Datangi Pos Kupang untuk Lakukan Hal Ini

Baca: Pria Dewasa Ini Larikan Gadis di Bawah Umur dan Tinggal Bersama Selama 2 Bulan, Ini Akibatnya

Ketika disinggung jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil pleno tingkat kabupaten TTS, Ayub menjelaskan, jumlah DPS Kabupaten TTS berjumlah 279.928 jiwa.

Terdiri dari 136.831 pria dan 143.097 wanita. Jumlah tersebut lebih rendah dari jumlah pemilih sebelumnya yang berada di angka 289.534 jiwa, atau menurun 9.606 jiwa.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya, meninggal dunia, mutasi pendudukan dan penghapusan pendoublen nama pada data pemilu sebelumnya.

Nantinya, pada tanggal 24 Maret akan dilakukan pengumuman DPS tingkat desa. Dari pengumuman tersebut jika ada warga yang belum terakomudir bisa mendaftarkan diri dengan membawa dokument kependudukan.

"Masih ada ruang untuk penambahan jumlah DPS. Kita berharap ada partisipasi aktif masyarakat untuk mengurus dokument kependudukan sehingga bisa menyalurkan hal suaranya," pinta Ayub.

Ketika disinggung terkait 153 warga di Desa Mili, Kecamatan Toianas yang menolak dilakukan pencoklitan data, Ayub membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, penolakan warga Desa Mili tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Selain menolak coklit, warga tersebut juga menolak menerima bantua pemerintah. Dirinya mengaku tidak mengetahui pasti alasan penolakan warga Mili.

"Kalau siang petugas kita pergi, dihadang di tengah jalan. Kalau malam dilempari. Warga di sana memang tidak mau dicoklit. Kalau alasan pastinya saya juga tidak tahu," ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait alat peraga kampanye (APK) pasangan calon, Ayub menegaskan paling lama hari Jumat mendatang telah tiba di kantor KPU. Usai tiba, KPU akan mengundang para tim sukses masing-masing Paslon untuk menandatangi berita acara penerimaan APK sebelum menyerahkan APK tersebut.

"Kalau bukan Kamis, berarti Jumat APK nya sudah tiba di KPU TTS. Nanti kita akan undang tim sukses masing-masing Paslon untuk menerima APK tersebut untuk selanjutnya dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved