Payah! 70 Ribu Warga TTS Terancam Tak Bisa Menyalurkan Hak Suara
Sekitar 70 ribu warga TTS yang tersebar di 32 kecamatan terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya Pilkada serentak 2018.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE – Sekitar 70 ribu warga TTS yang tersebar di 32 kecamatan terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi Pilkada serentak 2018 mendatang.
Hal ini disebabkan karena hingga saat ini, warga tersebut belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
Baca: Supir Mobil Pengangut Ikan yang suka Ugal-ugalan di Jalan, Ini Akibatnya!
Baca: Warga yang Sudah Rekam E-KTP Silahkan Ambil di Dukcapil Kota Kupang
Baca: Blanko Habis, Mulai Besok tak Ada Pencetakan KTP di Kota Kupang
Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang kepada Pos Kupang.com, Rabu ( 21/3/2018), mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih diketahui sekitar 16 ribu warga TTS memiliki NIK tetapi tidak memiliki NKK, dan 54. 031 warga TTS yang tidak memiliki NIK dan NKK.
Sesuai peraturan undang-undang, hanya warga negara yang memiliki kartu identitas kependudukan (NIK dan NKK) saja yang bisa menyalurkan hak suaranya.
"Ini data hasil pencoklitan petugas kita di lapangan. Kita saat ini tengah berusaha membangun komunikasi dengan Disdukcapil untuk mencari solusi bersama guna mengatasi persoalan ini. Kita berharap, sebelum penetapan daftar pemilih tetap nantinya, warga yang belum memiliki identitas sama sekali bisa mendapatkan identitas sehingga bisa menyalurkan hak suaranya," ungkap Ayub.
Baca: Kasek, Guru SMK Negeri 1 Kupang Datangi Pos Kupang untuk Lakukan Hal Ini
Baca: Pria Dewasa Ini Larikan Gadis di Bawah Umur dan Tinggal Bersama Selama 2 Bulan, Ini Akibatnya
Ketika disinggung jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil pleno tingkat kabupaten TTS, Ayub menjelaskan, jumlah DPS Kabupaten TTS berjumlah 279.928 jiwa.
Terdiri dari 136.831 pria dan 143.097 wanita. Jumlah tersebut lebih rendah dari jumlah pemilih sebelumnya yang berada di angka 289.534 jiwa, atau menurun 9.606 jiwa.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya, meninggal dunia, mutasi pendudukan dan penghapusan pendoublen nama pada data pemilu sebelumnya.
Nantinya, pada tanggal 24 Maret akan dilakukan pengumuman DPS tingkat desa. Dari pengumuman tersebut jika ada warga yang belum terakomudir bisa mendaftarkan diri dengan membawa dokument kependudukan.