Rekonstruksi Pembunuhan Pati Leu Berlangsung Tepat pada Tanggal Kematiannya
Hal tersebut diungkapkan beberapa narapidana yang menjadi saksi kasus dugaan pembunuhan Pati Leu di dalam lapas tersebut.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pelaksanaan rekonstruksi kasus kematian Pati Leu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Selasa (20/3/2018), ternyata tepat pada tanggal kematian Pati Leu pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu.
Hal tersebut diungkapkan beberapa narapidana yang menjadi saksi kasus dugaan pembunuhan Pati Leu di dalam lapas tersebut, ketika ditemui Pos-Kupang.com di sela reka ulang kasus tersebut, Selasa (20/3/2018).
“Mungkin banyak yang hadir pada saat reka ulang kasus ini, tidak menyadari kalau pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Pati Leu hari ini, bertepatan dengan tanggal kematian Pati Leu pada 20 Desember 2017 lalu,” ujar salah seorang saksi yang menolak disebutkan namanya.
Baca: PTUN Menangkan Kubu Daryatmo, Perintahkan Tunda Pemberlakukan SK Kemenkumham
Menurut saksi yang belakangan diketahui berinisial L tersebut, temannya Pati Leu ditemukan telah meninggal dunia pada Rabu, 20 Desember 2017. Korban menghembuskan nafas terakhir di lantai kamar mandi di lapas tersebut.

Sebelum korban menemui ajal, ujar saksi mata, korban terlebih dahulu dianiaya. Para petugas Lapas itu melakukan tindakan tak terpuji yang berbuntut pada kematian Pati Leu.
Dalam kasus tersebut, tuturnya, korban ditendang, dipukul, ditempeleng, bahkan disiram dengan air. Ketika berada di dalam ruang tahanan, korban juga diseret-seret, dipukul dan disirami dengan air. Korban disirami air saat sedang dalam kondisi tidak berdaya.
Baca: Kasus di Manggarai Timur, Ada Guru SMP Hamili Pelajar SMA
Saat itu para saksi enggan melukiskan jalannya penganiayaan terhadap korban. Namun sekilas dia menyebutkan bahwa korban dianiaya sejak tiba di lapas tersebut setelah yang bersangkutan dijemput dari tempat pelariannya di Loang, Ibukota Kecamatan Nagawutun.
Beberapa saksi juga mengatakan, dalam reka ulang tersebut, ia dan teman-temannya beberapa kali meluruskan keterangan para tersangka yang termuat dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Kapolres Kupang Sebut RT Tersangka Pembunuhan Meri Faot
Hal itu dilakukan karena ada beberapa keterangan tersangka yang dirasa kurang dalam BAP bahkan tidak tepat. (*)