Video Mesum Oknum PNS Ini Direkam atas Persetujuan Korban. Begini Ceritanya
Kasus penyebaran video mesum oknum PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di PN Tanjungkarang, Lampung, Rabu (7/3/2018).
Apabila saksi korban AT minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa.
Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT. Keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.
5. Direkam atas persetujuan korban
Selama menjalin asmara, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.
Setiap kali berhubungan, mereka membuat videonya yang tersebar ke dunia maya.
Menurut kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian, video itu diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.
Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.
6. Pelaku bukan yang menyebarkan
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan orang yang menyebarkan video mesum tersebut.
Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (kini statusnya DPO).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.
7. Bermula dari laptop yang dipinjam
Kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.
Ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo.
Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram serta diunggah ke situs porno. (*)