Video Mesum Oknum PNS Ini Direkam atas Persetujuan Korban. Begini Ceritanya
Kasus penyebaran video mesum oknum PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di PN Tanjungkarang, Lampung, Rabu (7/3/2018).
POS-KUPANG.COM - Kasus penyebaran video mesum oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (7/3/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).
Baca: Trend Mobil Matic di NTT Mulai Meningkat
Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Inilah tujuh fakta kejadian bagaimana video mesum oknum bisa beredar.
1. Diketahui teman kantor
Kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.
Baca: Jangan Buang Limbah Elektronik di Rumahmu, Ternyata Bisa Jadi Perhiasan Bernilai Jual Tinggi
Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.
Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.
2. Pengakuan saksi korban video
Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, saksi korban, AT mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya.
Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo, yang tak lain mantan kekasihnya yang dijadikan terdakwa.
3. Lokasi pembuatan video
Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.
4. Diancam videonya disebar
Saksi korban AT mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.
Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.